![]() |
| Foto: Lalu Bukram, Aktivis Buruh Konut saat mengawal kasus Buruh/sekitarSULTRA.com. |
Konut, sekitarSULTRA com — Aktivis Buruh Konawe Utara, Lalu Bukram, menyampaikan dukungan penuh sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konawe Utara, terkait penolakan pengaduan buruh PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi dalam memperjuangkan hak upah lembur mereka.
Kepada seluruh pekerja PT Natural Persada Mandiri Site Bososi yang sedang berjuang menuntut hak-hak kemanusiaan dan hak konstitusional, Lalu Bukram menyatakan berdiri bersama mereka. "Kalian tidak sendirian," ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Setiap tetes keringat yang ditumpahkan di luar jam kerja, setiap jam istirahat yang dikorbankan demi perusahaan, setiap detik waktu yang seharusnya bersama keluarga, semuanya bernilai.
Upah lembur sebesar Rp15.219 per jam bukanlah angka main-main. Itu adalah harga beras di dapur, biaya berobat orang tua, hingga biaya sekolah anak — masa depan ratusan keluarga yang dibangun dengan jujur dan bermartabat. Ketika hal itu dirampas, maka yang diambil bukan sekadar uang, melainkan masa depan seluruh keluarga pekerja.
"Disnaker seharusnya menjadi rumah terakhir bagi buruh yang diperlakukan tidak adil. Namun di Konawe Utara saat ini, Disnaker justru menjadi tembok penghalang agar keadilan tidak tercapai. Upah lembur Rp15.219 per jam itu adalah pelecehan terhadap Upah Minimum Kabupaten Konawe Utara tahun 2026. Jangan dikorbankan demi alasan kertas yang tidak masuk akal," tegas Lalu Bukram.
Ia menyampaikan kekecewaan yang sedalam-dalamnya terhadap kinerja Disnaker Konawe Utara. Lembaga yang seharusnya berada di garis depan melindungi buruh, justru dinilai berpihak pada kekuasaan dan mengkhianati amanat undang-undang.
Fungsi utama Disnaker telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan: menerima setiap pengaduan buruh tanpa syarat yang memberatkan, memanggil kedua belah pihak, memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara adil, serta menerbitkan Perjanjian Bersama apabila tercapai kesepakatan, atau mengeluarkan Anjuran apabila belum tercapai kesepakatan.
Lalu Bukram menegaskan, Disnaker Konawe Utara justru melakukan sebaliknya menyaring berkas dan menolak pengaduan sebelum kasus didengar. Disnaker mengubah fungsinya dari lembaga pelindung pekerja menjadi tembok pembungkam suara buruh dalam mencari keadilan.
"Penolakan tanpa surat resmi dan pemberitahuan hanya lewat media adalah penghinaan terhadap martabat pekerja sekaligus penghinaan terhadap hukum di Republik Indonesia," tambahnya.
Tindakan tersebut dinilai sangat melecehkan ketentuan hukum perlindungan tenaga kerja, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang itu dibuat bukan untuk disimpan di lemari, bukan untuk diartikan sesuka hati, dan bukan untuk dijadikan alat mematikan suara pihak yang dirugikan.
Disnaker tidak berhak menolak pengaduan dengan alasan administrasi yang tidak masuk akal. Disnaker wajib memproses, memfasilitasi, dan mengeluarkan putusan — bukan menutup pintu sebelum kasus diperiksa.
Lalu Bukram juga menyampaikan pesan kepada para pekerja PT NPM Site Bososi agar terus berjuang dan tidak menyerah. Perjuangan mereka adalah pembelaan hak yang sudah dijamin negara.
Apabila pintu Disnaker Kabupaten tertutup, maka harus naik ke tingkat yang lebih tinggi ke tingkat Provinsi hingga Pusat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena satu dinas melalaikan tugasnya.
Perjuangan mereka bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk martabat seluruh pekerja di Konawe Utara. Jika mereka kalah, maka pengusaha lain akan semakin berani merampas hak buruh di wilayah ini.
Terakhir, Lalu Bukram memberikan teguran keras kepada Disnaker Konawe Utara agar kembali pada tugas dan fungsi sesuai undang-undang.
"Kalian dibayar dari uang rakyat, termasuk pajak dari keringat buruh yang kalian tolak. Kalian tidak bekerja untuk perusahaan, kalian bekerja untuk negara dan rakyat. Jika tidak sanggup memfasilitasi perselisihan secara adil, maka mundurlah , jangan jadi penghalang keadilan," tutupnya. (Red)***


