![]() |
| Darman, Koordinator Koalisi Rakyat Prodemokrasi Sulawesi Tenggara/sekitarSULTRA.com. |
Wakatobi, sekitarSULTRA.com — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali mendapat sorotan. Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara mendesak Polres Wakatobi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang disebut telah ditangani sejak 2025.
Koordinator Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara, Darman, menilai proses penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan kepada publik.
“Perkara ini sudah ditangani sejak 2025. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian. Kami menilai Polres Wakatobi harus serius dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Darman.
Menurut Darman, desakan tersebut didasarkan pada adanya hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi yang menemukan sejumlah data dan fakta terkait pengelolaan Anggaran Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 700.1.2.1/8/LHA-Investigasi/DKW/II/2025.
“Berdasarkan hasil audit, Inspektorat menemukan sejumlah data dan fakta yang menyimpulkan adanya penyalahgunaan Anggaran Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyalahgunaan tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp879.544.614,” kata Darman.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen hasil audit tersebut, terdapat sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran Desa Lamanggau, di antaranya:
- Penyalahgunaan wewenang Kepala Desa atas penyimpanan Kas Desa Lamanggau.
- Pertanggungjawaban keuangan desa yang dinilai tidak akuntabel.
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi Jalan Utama Desa Lamanggau Tahun 2023 sebesar Rp125.050.000.
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada kegiatan pembangunan lanjutan Gedung BPD Desa Lamanggau Tahun 2023 sebesar Rp25.850.000.
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada pengadaan bantuan pertanian Desa Lamanggau kepada masyarakat Tahun 2023 sebesar Rp10.050.000.
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada pengadaan bantuan perikanan Desa Lamanggau kepada masyarakat Tahun 2023 sebesar Rp59.775.000.
- Pembayaran pekerjaan yang disebut fiktif pada pembangunan lanjutan Dermaga Dusun Dunia Baru Desa Lamanggau Tahun 2024 sebesar Rp120.000.000.
- Pembayaran pekerjaan yang disebut fiktif pada rehabilitasi Jalan Titian Dusun Lasoilo Desa Lamanggau Tahun 2024 sebesar Rp127.875.000.
- Ketekoran kas pada saldo pajak Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp30.114.576.
- Ketekoran kas pada kas tunai Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp380.830.038.
Darman menegaskan, hasil audit tersebut semestinya menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Hasil audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan profesional,” tegasnya.
Menurutnya, publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk siapa saja pihak yang telah diperiksa, sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan dilakukan, serta langkah hukum selanjutnya.
“Publik sekarang menunggu langkah konkret penyidik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Kami meminta Polres Wakatobi menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga ada kepastian hukum,” ujarnya.
Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara juga mendesak Polres Wakatobi segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan, apabila berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, segera menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polres Wakatobi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lamanggau, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” pungkas Darman. (Red)***


