![]() |
| Farel Fahrezi, Pemuda Buton Tengah asal Desa Kanapa-napa/sekitarSULTRA.com. |
Buton Tengah, sekitarSULTRA.com — Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah perairan Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut disebut terjadi di wilayah perairan Desa Kanapa-Napa dan Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Farel Fahrezi. Ia meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penangkapan ikan yang berpotensi merusak ekosistem laut.
“Praktik bom ikan tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya persoalan menangkap ikan, tetapi menyangkut keberlangsungan ekosistem laut dan masa depan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut,” ujar Farel Fahrezi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Farel, penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan laut, khususnya terumbu karang dan habitat berbagai jenis biota perairan.
“Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat biota laut yang membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih. Dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Ia menilai, dugaan masih berlangsungnya praktik tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan wilayah perairan di Kabupaten Buton Tengah.
“Kalau informasi mengenai praktik bom ikan masih muncul, tentu pengawasan harus dievaluasi. Pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan harus hadir memastikan wilayah perairan benar-benar terlindungi,” tegas Farel.
Farel meminta peningkatan patroli dan pengawasan terutama di wilayah perairan yang diduga menjadi lokasi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Selain langkah pencegahan, ia juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan apabila ditemukan pelaku dan terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika ditemukan pelaku dan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran terhadap aturan perikanan, tetapi juga sebagai ancaman terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Nelayan tradisional, kata Farel, sangat bergantung pada kondisi ekosistem laut yang sehat. Kerusakan terumbu karang dan berkurangnya populasi ikan pada akhirnya akan berdampak terhadap pendapatan serta kesejahteraan masyarakat.
“Laut adalah ruang hidup masyarakat pesisir. Kalau lautnya rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut,” jelasnya.
Farel juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga wilayah perairan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap laut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan maupun masyarakat pesisir.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi menghancurkan ekosistem laut. Pemerintah harus menunjukkan komitmen melalui patroli, pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten,” pungkas Farel.
Farel berharap Pemerintah Kabupaten Buton Tengah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik bom ikan tersebut.
“Pertanyaannya sekarang, di mana komitmen dan kehadiran pemerintah dalam melindungi ekosistem laut serta menjamin masa depan masyarakat pesisir Buton Tengah? Sudah saatnya ada tindakan nyata. Laut Buton Tengah harus dilindungi dan praktik penangkapan ikan yang merusak harus dihentikan,” tegasnya. (Red)***


