sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

Di Bumi Anoa Hukum Dijual, Buruh Dikhianati, Risman: Disnaker Konut Jadi Kaki Tangan Penguasa Perampok Hak Buruh | SEKITAR SULTRA

 

Risman, S.Sos, Tokoh Pemuda Konawe Utara sekaligus Aktivis Jebolan Hijau Hitam/sekitarSULTRA.com.

Konut, sekitarSULTRA.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara diduga kuat telah berkhianat terhadap amanat Undang-Undang. Alih-alih melindungi pekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, Disnaker Konawe Utara justru diduga menjadi tameng bagi pengusaha untuk merampok hak-hak normatif para buruh.

Sikap ini dikecam keras oleh Risman, S.Sos, Tokoh Pemuda Konawe Utara sekaligus Aktivis Jebolan Hijau Hitam. Menurutnya, pengabaian terhadap dua laporan pekerja PT. Natural Persada Mandiri (NPM) Site Bososi adalah bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyatnya sendiri.

"Tindakan Disnaker Konawe Utara yang mengabaikan pengaduan pekerja hanya karena pelapor datang mewakili serikat adalah tindakan biadab. Ini mencederai asa warga negara dalam mencari kepastian hukum," tegas Risman, (2/8/2026).

Hingga hari ini kedua perkara tersebut sengaja didiamkan, padahal batas waktu hukum telah lama lewat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 8, Surat Keputusan Mediator wajib diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah surat diterima.

Kasus pertama menyangkut PHK dan pembayaran pesangon Sdr. Dewa Gede Alit Adi Saputra. Surat pengaduan masuk tanggal 14 Juli 2026. Hingga kini batas waktu telah lewat 14 hari kerja, tidak ada keputusan, tidak ada kabar.

Kasus kedua menyasar pelanggaran hak normatif seluruh pekerja PT. NPM. Surat diterima dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disnaker M. Ali tanggal 20 Juli 2026. Hingga kini telah lewat 9 hari kerja — tetap bungkam.

Ditambahkannya, alasan yang dikemukakan pihak Disnaker sangat memalukan dan merupakan pembohongan publik.

"Mereka beralasan KSPN belum terdaftar. Padahal sejak tahun 2023, 2024, hingga pertengahan 2026 — Disnaker Konawe Utara sendirilah yang mengeluarkan surat panggilan dan surat anjuran kepada DPD FKSPN. Sekarang pura-pura tidak kenal? Ini bukti nyata bahwa Disnaker telah menjadi kaki tangan pengusaha zalim," semprotnya.

Risman juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara yang dinilai berdiam diri melihat hukum dijualbelikan. Ia mendesak Bupati segera mencopot pejabat yang gagal dan memihak, serta meminta DPRD tidak menjadi penonton bisu melainkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat.

"Jangan sampai publik menilai pemerintah lebih sibuk melindungi pengusaha perampok daripada melindungi rakyatnya sendiri," tambahnya.

Di akhir pernyataan, Risman menegaskan perjuangan tidak akan berhenti sekadar di tingkat kabupaten. Selama hukum masih dibeli dan dijual di Bumi Anoa, suaranya akan terus bergema sampai ke pusat kekuasaan.

"Catat baik-baik. Di Bumi Anoa tidak boleh ada pembiaran eksploitasi tenaga kerja. PT. NPM wajib membayar seluruh hak pekerja. Disnaker wajib bersikap netral. Kalau hukum terus dijual, kami akan lawan sampai ke Jakarta," tutupnya.

Diketahui, DPD FKSPN Konawe Utara saat ini telah mempersiapkan 4 surat resmi sekaligus untuk dilayangkan ke Kemnaker RI, Ombudsman Sultra, Disnaker Provinsi Sultra, dan Inspektorat Konawe Utara terkait kebuntuan kasus ini. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini