![]() |
| Tumpal Sirait,Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan (Dokpri)/sekitarSULTRA.com. |
Doloksanggul, sekitarSULTRA.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Humbang Hasundutan menilai Peraturan Daerah (Perda) Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah mengandung cacat norma. Perda tersebut mengatur pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta pemisahan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja.
Menurut GPM, pembentukan dua OPD tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan objektif daerah, tidak didukung kajian kelembagaan yang komprehensif, serta berpotensi memperbesar beban keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas. Kebijakan itu dinilai lebih berorientasi pada perluasan struktur birokrasi daripada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan, Tumpal Sirait, mengatakan pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding memperluas organisasi pemerintahan.
"Perda ini mencederai rasa keadilan. Di saat masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi dan pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan justru memilih memperbesar struktur birokrasi. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan kantor baru atau jabatan baru, melainkan pelayanan publik yang lebih baik serta kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat," kata Tumpal, Kamis (30/7/2026).
GPM menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Menurut organisasi tersebut, seluruh regulasi itu menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, intensitas urusan, karakteristik daerah, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, serta didasarkan pada kajian kelembagaan yang memadai.
Namun hingga Perda Nomor 6 Tahun 2026 disahkan, GPM menilai Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum pernah menyampaikan secara terbuka kajian kelembagaan yang menjadi dasar pembentukan dua OPD baru tersebut.
Kajian tersebut, menurut GPM, semestinya memuat analisis beban kerja, evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah ada, identifikasi potensi tumpang tindih tugas dan fungsi, analisis kebutuhan organisasi, hingga proyeksi dampak fiskalnya terhadap APBD.
"Kalau pemerintah meyakini kebijakan ini memang diperlukan, tunjukkan kepada publik kajian kelembagaannya. Jelaskan analisis beban kerjanya, apa urgensinya, mengapa harus membentuk dua OPD baru, dan manfaat konkret apa yang akan diterima masyarakat. Sampai hari ini itu tidak pernah disampaikan secara terbuka. Tanpa dasar yang jelas, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari kebutuhan daerah atau hanya memperbesar birokrasi," ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, GPM juga menyoroti konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD.
Sementara itu, berdasarkan data yang dikutip GPM, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tahun Anggaran 2025 telah mencapai sekitar 38 persen dari APBD. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ruang fiskal daerah sudah cukup terbatas sehingga penambahan OPD baru berpotensi semakin meningkatkan beban anggaran.
Menurut perhitungan GPM, selain berdampak pada peningkatan belanja pegawai, pembentukan dua OPD baru juga membutuhkan anggaran untuk pembangunan gedung kantor, pengadaan sarana dan prasarana, kendaraan dinas, serta biaya operasional tahunan.
GPM memperkirakan biaya operasional satu OPD mencapai sekitar Rp6–7 miliar per tahun, sedangkan pembangunan gedung beserta fasilitas pendukung diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp15 miliar. Dengan demikian, pembentukan dua OPD baru diperkirakan dapat menyerap anggaran daerah hingga sekitar Rp30 miliar.
Anggaran sebesar itu, menurut GPM, seharusnya dapat diprioritaskan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pemberdayaan UMKM, maupun program penanggulangan kemiskinan.
"Dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat. Sangat sulit diterima akal sehat ketika belanja pegawai sudah tinggi, pemerintah justru memilih menambah struktur birokrasi baru yang akan menyerap anggaran puluhan miliar rupiah. Kebijakan seperti ini jelas tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah," tegas Tumpal.
Lebih lanjut, GPM menilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 juga layak dievaluasi dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut menilai pemerintah daerah belum menunjukkan secara terbuka tujuan pembentukan dua OPD baru beserta dasar kajian yang melandasinya, sehingga menimbulkan keraguan terhadap terpenuhinya asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dapat dilaksanakan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Atas dasar itu, GPM menyimpulkan Perda Nomor 6 Tahun 2026 layak dievaluasi karena dinilai tidak dibangun berdasarkan kebutuhan objektif daerah, tidak didukung kajian kelembagaan yang memadai, serta berpotensi mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa pembentukan dua OPD baru lebih mendesak dibandingkan memperbaiki sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, membangun infrastruktur, atau memperkuat sektor pertanian. Tanpa kajian yang terbuka dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kami menilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 layak dievaluasi karena mengandung cacat norma dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat," tutup Tumpal Sirait. (Red)***


