![]() |
| Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/7/2026)/sekitarSULTRA.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/7/2026), sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang disampaikan oleh anak seorang pengacara ternama. Unggahan itu kemudian memicu diskusi luas di ruang publik mengenai dugaan adanya praktik yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses atau pengaruh dalam penanganan perkara.
Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada KPK merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penguatan integritas penegakan hukum.
Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di ruang publik dan mengindikasikan potensi penyimpangan perlu ditelaah secara profesional oleh aparat penegak hukum.
"Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah. Hak setiap pihak harus dihormati dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi," ujar Billy, Senin (13/7/2026).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh Humas KPK, Dimas Kartiko, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan KPK.
GPAK menjelaskan bahwa seluruh nama, informasi, maupun materi yang disampaikan dalam laporan ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pelaporan bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadinya tindak pidana ataupun menghakimi pihak tertentu.
Dalam laporannya, GPAK mendorong KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap informasi yang diterima. Apabila diperlukan, pendalaman dapat mencakup verifikasi dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, serta relasi hukum maupun relasi faktual yang berkaitan dengan substansi laporan.
Menurut GPAK, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di tengah masyarakat memiliki relevansi hukum dan memenuhi unsur yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.
GPAK juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, kedekatan, maupun status sosial.
"Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat," kata Billy.
Selain itu, GPAK mendorong adanya koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek hukum yang berada di luar kewenangan KPK.
Menurut organisasi tersebut, dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada spekulasi maupun opini publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.
GPAK berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan modal utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan serta mendorong KPK memberikan respons sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, GPAK juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi.
Menutup pernyataannya, GPAK menegaskan bahwa seluruh proses pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati due process of law serta asas praduga tidak bersalah. Bagi GPAK, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sistem penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, bebas dari intervensi, serta tidak memberikan ruang bagi praktik mafia peradilan maupun makelar perkara. (Red)***


