sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

Penghentian Kasus Penganiayaan Berat Oleh Dua Oknum Anggota Polres Wakatobi Dinilai Cacat Hukum | SEKITAR SULTRA

Darman, Kordinator Koalasi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara/sekitarSULTRA.com.


Wakatobi, sekitarSULTRA.com - Masyarakat Kabupaten Wakatobi yang tergabung dalam Koalasi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai proses Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh dua oknum Polres Wakatobi cacat hukum.

Koordinator Organisasi, Darman mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan dua oknum Polisi Polres Wakatobi tersebut sangat menjadi sorotan publik.

Proses restorative justice kasus penganiayan anak dibawah umur yang melibatkan dua Oknum Polisi Polres Wakatobi inisial Briptu AB dan Bripda H ini kami duga bermasalah tidak memenuhi syarat materil 

Mantan ketua cabang PMII Bau-bau itu menerangkan Proses restorative justice tidak hanya dimaknai sekedar terpenuhinya syarat formil yaitu perdamaian kedua bela pihak,  tetapi semua harus dilihat secara utuh dan menyeluruh termaksud syarat materil Pasal 5 huruf a tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat dan huruf b tidak berdampak konflik sosial (Perpolri No. 8 Tahun 2021) tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami juga ingin menanggapi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman yang menyatakan  Yang utama adalah persetujuan dari pihak korban. Walaupun syarat-syarat lainnya terpenuhi, jika korban menolak maka RJ tidak bisa dilaksanakan, menurut kami ini adalah pernyataan yang kabur dan tafsir yang melampaui batas " Ujarnya, Senin (31/8/2026).

Lanjutnya, apalagi persoalan ini sejak awal jadi perhatian publik sehingga tidak ada parameter yang jadi tolak ukur bahwa kasus ini tidak meresahkan publik inilah yang jadi landasan kami bahwa restorative justice ini  diduga tidak memenuhi unsur materil sebab dari awal kasus ini dikecam publik.

Selain itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pid/2013 menempatkan restorative justice dalam kerangka keseimbangan antara pelaku, korban dan ketertiban masyarakat.

Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Perdamaian bukanlah causa prima yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. 

Dalam perspektif keadilan restoratif, perdamaian harus diuji bersama kepentingan korban, kepentingan terbaik bagi anak, pertanggungjawaban pelaku serta ketertiban masyarakat. 

Apalagi menurut Darman  tindakan ke dua oknum Anggota Polres Wakatobi tersebut bukan hanya penganiayaan tetapi ada dugaan tindak pidana lain yaitu dugaan tindak pidana menjual/mengedarkan rokok tanpai cukai subsider dugan tindak pidana menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana, antara lain dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, penyesatan, atau memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan sebagaiamana diatur di KUHP yang baru 

"Kami juga menduga rokok yang di jual/di edarkan adalah hasil dari sitaan artinya rokok yang di edarkan tersebut diduga rokok dari hasil tindak pidana " katanya.

Oleh sebab itu kami mendesak Polda Sultra untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh pada semua pihak yang melakukan tindak pidana menjual/ mengedarkan rokok tanpa cukai baik dari unsur internal oknum Polisi di Polres Wakatobi ataupun dari pihak swasta.

Kami juga mendesak Polda Sultra agar segera melakukan penindakan tegas  berupa pemecatan pada dua oknum Anggota Polres Wakatobi dimaksud atas tindakan yang dilakukan sesuai aturan dan ketentuan disiplin kode etik anggota Polri.

"Kami meminta Polda Sultra agar melakukan Peninjauan kembali terhadap proses restorative justice dan penghentian penyidikan karena diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Perpolri Nomor 8 Tahun 2021," tutupnya. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini