![]() |
| Kadisbun Sultra LM Rusdin Jaya saat melakukan konferensi pers (Foto: Rahmat)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com – Menyusul mencuatnya temuan terkait alat dan mesin pertanian (alsintan) yang belum memiliki laporan pemanfaatan, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak) Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan bantuan alsintan di daerah.
Rusdin Jaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, menjelaskan bahwa pengadaan bantuan alsintan pada 2023 merupakan kewenangan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Seluruh proses, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian kepada kelompok tani, dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Provinsi maupun kabupaten/kota pada prinsipnya hanya menerima manfaat dari program tersebut. Seluruh proses pengadaan dan penyaluran kepada kelompok tani dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP,” ujar Rusdin.
Menurutnya, mekanisme yang sama juga diterapkan pada penyaluran bantuan alsintan tahun 2024, di mana Kementerian Pertanian kembali menyalurkan bantuan secara langsung kepada kelompok tani di Sulawesi Tenggara.
Terkait pemanfaatan alsintan, Rusdin menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
Dinas pertanian kabupaten/kota melakukan pengawasan, pemerintah provinsi melakukan pengawasan, hingga Kementerian Pertanian juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan pengawasan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Pemanfaatan alsintan menjadi domain masing-masing tingkatan pemerintahan dari kabupaten sampai pusat. Dari sisi monitoring, baik pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun Kementerian Pertanian memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, kebutuhan alsintan di Sulawesi Tenggara hingga kini masih belum sebanding dengan luas areal pertanian yang harus dilayani. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan petani terhadap dukungan mekanisasi pertanian masih cukup tinggi.
Karena itu, Rusdin berharap ke depan pemerintah dapat memenuhi kebutuhan alsintan secara lebih proporsional sehingga rasio antara jumlah alat dengan luas lahan pertanian semakin seimbang.
“Kami berharap jumlah alsintan yang tersedia di tingkat petani dapat terus bertambah dan ditingkatkan agar sebanding dengan kebutuhan luas areal pertanian. Dengan demikian, produksi dan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, maupun hortikultura di Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Selain itu, Rusdin juga mendorong adanya dukungan anggaran dari Kementerian Pertanian agar kegiatan monitoring terhadap bantuan alsintan dapat dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini dinas pertanian maupun pemerintah provinsi.
“Dengan monitoring yang baik, seluruh bantuan yang telah disalurkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani sesuai tujuan pemberiannya,” tutupnya. (Red)***


