![]() |
| Andika, Koordinator Organisasi Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara/sekitarSULTRA.com. |
Wakatobi, sekitarSULTRA.com — Aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan pertambangan maupun persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Organisasi Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara, Andika, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan sejumlah aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan dan persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Andika dalam keterangannya.
Menurut Andika, aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini pihaknya menilai belum melihat adanya langkah penertiban dan penindakan secara tegas dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Wakatobi.
Ia juga menyoroti penggunaan material hasil galian C yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin tersebut untuk kebutuhan proyek pemerintah daerah.
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, material hasil galian C yang diduga ilegal tersebut digunakan untuk proyek pemerintah daerah Wakatobi,” ujarnya.
Andika menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Kami menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi yang dinilai belum mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, terdapat indikasi bahwa penggunaan material galian C yang diduga ilegal untuk proyek pemerintah justru membuat praktik tersebut seolah-olah mendapatkan pembiaran,” katanya.
Desak Aparat Lakukan Penindakan
Menyikapi persoalan tersebut, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Pertama, koalisi mendesak Polda Sulawesi Tenggara memerintahkan Polres Wakatobi untuk segera menghentikan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Wakatobi yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.
Kedua, koalisi meminta aparat penegak hukum lingkungan hidup segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, juga perlu disertai dengan penghitungan potensi kerusakan dan kerugian lingkungan hidup apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ketiga, karena aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, koalisi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan atau audit investigatif untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara maupun penerimaan negara/daerah yang tidak tertagih akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan secara hukum segera bertindak tegas. Persoalan ini harus diperiksa secara transparan dan objektif agar dapat diketahui apakah benar terjadi pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, maupun kerugian keuangan negara,” kata Andika.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas harus segera diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan secara terbuka dan transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan sesuai hukum. Sebaliknya, jika seluruh perizinannya lengkap, hal itu juga harus dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutup Andika. (Red)***


