
Foto: Munawir, Sekretaris Bidang ESDM PB HMI/sekitarSULTRA.com.
Kendari, sekitarSULTRA.com – Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI kembali menyoroti kasus yang menimpa salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yakni PT Toshida Indonesia (PT TSHI), yang diduga terlibat dalam kasus suap yang turut menyeret nama Ketua Ombudsman RI, .
Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) disebut menjadi buah dari upaya PT TSHI dalam mengatur sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
PB HMI menilai langkah yang ditempuh PT TSHI merupakan bentuk jalan pintas yang mencederai proses penegakan hukum. Alih-alih mengedepankan kepatutan hukum, perusahaan tersebut diduga berupaya menghindari beban pembayaran besar dengan melibatkan Ombudsman RI untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, , menjelaskan bahwa PT Toshida Indonesia diduga berkomplot dengan Hery Susanto agar Ombudsman mengeluarkan surat yang memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan ulang terkait beban yang harus dibayar.
“Bersama-sama dengan Saudara HS untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief, Senin (20/4/2026).
Kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar sebagai dana pelicin ini berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025. Dana tersebut diduga berasal dari Direktur PT TSHI kepada Hery Susanto sebagai imbalan atas kemudahan pengaturan tersebut.
“Sebagai imbalan dalam menjalankan permintaan PT TSHI, tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang diduga Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” beber Syarief.
Selain itu, penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT TSHI sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa izin resmi.
Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare. Tim Satgas PKH juga telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT TSHI dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Munawir, Sekretaris Bidang ESDM PB HMI menegaskan dukungannya terhadap langkah Satgas PKH dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Mereka juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian ESDM RI, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia sebagai efek jera atas pelanggaran hukum yang telah ditimbulkan.
“Pencabutan IUP PT TSHI merupakan langkah konkret untuk memberikan sanksi tegas serta memastikan tercapainya prinsip Good Mining Practice di sektor pertambangan nasional,” tegas Bidang ESDM PB HMI. (Red)***

