sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2026

KM Sultra Gelar Aksi Di Kejati Sultra, Desak Periksa Kepala Desa Laiba Kabupaten Muna | SEKITAR SULTRA

Foto: KM Sultra Gelar Aksi Demonsrasi di Kantor Kejati SULTRA, Kendari, Senin (2/2/2026)/ SekitarSULTRA.Com


Kendari, SekitarSULTRA.Com – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (02/22026).

Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan ketidaksinkronan antara alokasi Dana Desa dengan realisasi di lapangan. KM Sultra menduga adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Rimba, salah satu pimpinan Koalisi Mahasiswa Sultra, dalam orasinya menyampaikan bahwa indikasi penyimpangan Dana Desa Laiba merupakan persoalan serius dan vital. 

Menurutnya, tata kelola desa yang tidak profesional dan tidak berintegritas berpotensi melahirkan praktik korupsi. Ia juga menegaskan bahwa maraknya kasus tindak pidana korupsi Dana Desa di berbagai daerah harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepada Desa Laiba, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna. Lebih jauh kami menekankan juga agar pengawasan terhadap Dana Desa diperketat dan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sultra melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Eko Muh. Hasim, menyampaikan bahwa Kejati Sultra akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa. 

"Silahkan adik-adik mahasiswa memasukkan laporan pengaduan secara resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa pimpinan dan dikoordinasikan, bahkan berpotensi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk ditindaklanjuti." ujar Eko Muh. Hasim.

KM Sultra menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan Kejati Sultra dengan segera memasukkan laporan resmi. 

Di sisi lain, Koalisi menegaskan telah mengantongi sejumlah data yang diyakini valid tentang Dana Desa Laiba Tahun Anggaran 2023 sampai 2025. 

Data tersebut akan menjadi dasar pelaporan guna mendorong penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Kami akan menindaklanjuti permintaan Kejati Sultra, mengingat kami telah mengantongi sejumlah data, mulai dari data alokasi Dana Desa, data kondisi lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa Laiba Tahun Anggaran 2023 sampai 2025." tambahnya.

KM Sultra menegaskan akan mengawal permasalahan yang terjadi di Desa Laiba Kecamatan Parigi Kabupaten Muna sampai ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Ini komitmen kami di Koalisi untuk mengawal permasalahan tersebut sampai Tuntas. Untuk menegakkan supremasi hukum khususnya pada tata kelola Dana Desa," tutup Rimba. (Red)

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini