sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026, Minal Aidin Walfaizin

Dituding Tak Sesuai Prosedur, Pemilik Sertifikat Lahan Bantah: Miliki Akta Hibah Resmi dari PPAT | SEKITAR SULTRA

Bukti SHM yang dimiliki Diman Safaat dan akta hibah yang ditandatangani oleh Diman Safaat sebagai Penerima hibah dihadapan notaris (Foto: Faat)/sekitarSULTRA.com.


Buteng, sekitarSULTRA.com – Sengketa lahan antara warga dan pemerintah desa terkait pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di desa Polindu kian memanas. Alih-alih mendapatkan keadilan atas hak kepemilikan tanah, warga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan.

Kasus ini bermula dari pembangunan Kopdes Merah Putih di atas lahan yang diklaim milik warga. Pemilik lahan menyebut bahwa tanah tersebut sah secara hukum karena telah memiliki SHM. Namun, pembangunan tetap berjalan hingga memicu konflik yang berujung pelaporan hukum terhadap warga.

Situasi semakin memanas setelah Bupati Buton Tengah, Azhari, menyampaikan pernyataan melalui komentar media sosial yang menyebut persoalan tersebut telah masuk kategori pengrusakan. Dalam pernyataannya, ia juga menduga bahwa sertifikat hak milik warga tersebut diterbitkan secara tidak prosedural.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari pemilik lahan, Diman Safaat. Ia menilai apa yang disampaikan oleh bupati tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Diman menegaskan bahwa sertifikat hak miliknya diperoleh secara sah melalui proses hukum yang jelas, yakni berdasarkan akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dilengkapi akta notaris dari pemilik sebelumnya.

“Bagaimana mungkin dikatakan tidak sesuai prosedur, sementara ada akta notaris hibah yang ditandatangani oleh pemilik lahan sebelumnya di hadapan notaris dan disaksikan oleh anaknya sendiri. Sekarang baru mau bilang tidak punya lahan, padahal dia sendiri bertandatangan dalam akta hibah tersebut,” ujar Diman, Minggu (29/3/2026).

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap pemerintah daerah, khususnya bupati, yang dinilai tetap mendorong kelanjutan pembangunan meski mengetahui status lahan tersebut masih dalam sengketa.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memperkeruh situasi karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang belum memiliki status “clean and clear”.

Hingga kini, konflik antara warga dan pemerintah desa masih terus berlangsung. Warga berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan, serta meminta agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menekan pihak yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. ((Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini