sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026, Minal Aidin Walfaizin

KPK-IB Tantang Pimpinan DPRD Konawe Utara Buktikan Fungsi Pengawasan | SEKITAR SULTRA

Ilustrasi Gambar "KPK-IB Tantang Pimpinan DPRD Konawe Utara Buktikan Fungsi Pengawasan" (Desain AI)/sekitarSULTRA.com

Konawe Utara, sekitarSULTRA.com Kondisi Sungai Lalindu yang semakin rusak, lahan warga tertutup lumpur, petani gagal panen, serta nelayan kehilangan mata pencaharian yang diduga akibat aktivitas PT SCM, kini menjadi sorotan serius. 

Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu (KPK-IB) mendesak peran aktif pimpinan DPRD Konawe Utara, khususnya Ketua DPRD dan Ketua Komisi III.

Ketua KPK-IB, Jerimias, menyampaikan desakan tersebut dengan nada tegas namun tetap menghormati jabatan kedua pimpinan lembaga legislatif tersebut. 

Ia menilai, kondisi yang terjadi saat ini menuntut kehadiran nyata wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami menghormati jabatan dan tanggung jawab Bapak berdua. Namun kami mempertanyakan, apa arti fungsi DPRD jika rakyat yang memilih justru menderita dan kehilangan sumber penghidupan?” ujar Jerimias, Kamis (7/5/2026).

Ia menekankan bahwa wilayah terdampak merupakan daerah pemilihan Ketua DPRD, sehingga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk bertindak. 

Sementara itu, Ketua Komisi III dinilai memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan sektor lingkungan hidup dan pertambangan.

“Kepada Ketua DPRD, sebagai pimpinan tertinggi lembaga, seharusnya menjadi pelindung utama masyarakat. Mengapa hingga kini belum ada langkah tegas? Apakah kerusakan ini akan terus dibiarkan?” tegasnya.

“Kepada Ketua Komisi III, ini adalah ranah tugas utama Anda. Mengapa belum ada pemanggilan pihak terkait, rapat dengar pendapat, maupun peninjauan langsung ke lapangan? Jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas aturan di atas kertas,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, KPK-IB menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada DPRD Konawe Utara, yakni:

1. Segera memanggil PT SCM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka untuk menjelaskan penyebab kerusakan, langkah penanganan, serta tanggung jawab terhadap kerugian masyarakat.

2. Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan, serta mempublikasikan hasilnya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD diminta merekomendasikan sanksi tegas hingga penghentian sementara operasional.

3. Turun langsung ke lokasi terdampak bersama masyarakat guna melihat kondisi riil di lapangan dan mendengarkan keluhan warga secara langsung.

4. Mendesak PT SCM menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), termasuk memberikan ganti rugi penuh kepada petani dan nelayan serta melakukan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

5. Menyampaikan laporan perkembangan penanganan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Jerimias menegaskan bahwa KPK-IB tidak menolak investasi maupun aktivitas pertambangan. Namun, ia menolak keras jika aktivitas tersebut merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami tidak anti investasi dan tidak anti tambang. Tetapi kami menolak jika kekuasaan hanya diam ketika hak hidup rakyat dirampas demi keuntungan perusahaan. Tunjukkan bahwa kalian hadir, peduli, dan berani bertindak,” ujarnya.

KPK-IB memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pimpinan DPRD Konawe Utara untuk mengambil langkah konkret. Jika tidak ada tindakan nyata, mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan amanah rakyat.

KPK-IB juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Menurut Jerimias, masyarakat kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Rakyat melihat, menilai, dan menunggu tindakan,” pungkasnya. (Red)***


Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini