![]() |
| Petugas Eksekusi Fidusia Klaim Diancam “Saya Habisi Kalian”, KPKM Sultra Pertanyakan Sikap Pimpinan Batalyon Buton Tengah. Gambar Ilustrasi/sekitaSULTRA.com. |
Buteng, sekitarSULTRA.com — Dugaan ancaman terhadap petugas eksekusi objek jaminan fidusia oleh seorang anggota TNI di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan. KPKM Sultra mempertanyakan langkah penanganan internal setelah seorang petugas mengaku mendapat ancaman serius ketika melakukan penelusuran terhadap satu unit kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan pembiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 September 2026. Tim petugas mengaku menemukan satu unit Toyota Calya putih di sekitar Pasar Lombe yang menjadi objek penelusuran berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian memperoleh informasi mengenai pengguna kendaraan yang disebut merupakan anggota TNI. Petugas selanjutnya diarahkan untuk menemui pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan di sekitar Desa Tolandona, sebelum lingkungan Batalyon Sangia Wambulu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang disebut Serda Ramayana mengaku kepada petugas bahwa kendaraan tersebut dibelinya di Surabaya dari seorang temannya yang merupakan anggota TNI AL.
Menurut keterangan petugas, pembicaraan kemudian berlangsung tegang. Serda Ramayana diduga marah dan mengeluarkan ucapan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan mereka.
“Saya habisi kalian,” demikian ucapan yang menurut pengakuan petugas disampaikan dalam peristiwa tersebut.
Tidak hanya mengaku mendapat ancaman, petugas juga menyatakan bahwa surat tugas/surat kuasa yang mereka bawa mengalami kerusakan setelah diduga direbut dan dirobek. Dokumen tersebut, menurut keterangan tim, merupakan dasar mereka dalam melakukan penelusuran dan eksekusi terhadap objek jaminan fidusiaPetugas Eksekusi Fidusia Klaim Diancam “Saya Habisi Kalian”, KPKM Sultra Pertanyakan Sikap Pimpinan Batalyon Buton Tengah
Persoalan kemudian berlanjut pada 3 September 2026. Tim mengaku mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh unsur Pasi Intel. Namun, ketika salah satu anggota tim melakukan komunikasi untuk mempertanyakan tindak lanjut persoalan tersebut, terjadi perdebatan mengenai langkah yang dilakukan pihak internal.
Menurut keterangan pihak tim, mereka mempertanyakan mengapa dugaan ancaman terhadap petugas belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai. Mereka juga mempertanyakan sikap pimpinan satuan terhadap keberadaan kendaraan yang menurut mereka tidak disertai dokumen kepemilikan yang jelas.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang disebut sebagai unsur Intel menyampaikan bahwa mereka masih menunggu anggota yang bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan ke tempat pembelian karena merasa dirugikan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan KPKM Sultra. Mereka mempertanyakan apakah langkah tersebut dapat dianggap sebagai penyelesaian terhadap dugaan ancaman yang dialami petugas, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai asal-usul dan status kendaraan yang dipermasalahkan.
KPKM Sultra menilai persoalan utama bukan hanya mengenai kendaraan, tetapi juga menyangkut dugaan ancaman terhadap keselamatan warga atau petugas serta bagaimana institusi merespons dugaan tindakan anggotanya.
KPKM Sultra meminta Korem 143/Halu Oleo melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan ancaman tersebut, termasuk memeriksa saksi, bukti komunikasi, dokumen yang disebut telah dirobek, serta bukti lain yang dapat menjelaskan peristiwa sebenarnya.
Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pembiaran, perlindungan, atau dukungan dari pihak atasan terhadap tindakan anggota, apabila memang ditemukan fakta bahwa pimpinan mengetahui adanya dugaan pelanggaran tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya.
Menurut KPKM Sultra, istilah “dukungan pimpinan” tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan. Karena itu, mereka meminta agar seluruh rangkaian komunikasi dan tindakan setelah kejadian diperiksa untuk menentukan apakah terdapat kelalaian pengawasan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pembiaran.
KPKM Sultra juga meminta Komandan Batalyon Buton Tengah dievaluasi, khususnya terkait fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anggota. Evaluasi tersebut dinilai penting apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran anggota sekaligus kelemahan dalam mekanisme pengawasan di tingkat satuan.
“Kami tidak sedang menghakimi institusi TNI. Kami meminta dugaan ancaman ini diperiksa. Kalau benar ada ancaman terhadap petugas, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau kemudian ditemukan adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak yang memiliki kewenangan, itu juga harus diperiksa,” ujar perwakilan KPKM Sultra.
KPKM Sultra menegaskan bahwa seragam dan institusi tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum. Mereka meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Serda Ramayana maupun Komandan Batalyon Buton Tengah mengenai tudingan tersebut. Pihak Korem 143/Halu Oleo juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses pendalaman yang disebut sedang berlangsung.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dan tudingan dari pihak KPKM Sultra. Dugaan ancaman, perusakan dokumen, pembiaran maupun dukungan pimpinan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)***


