![]() |
| Foto: La Ode Ida dan kawasan Pertambangan Rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku (Foto: Adhar)/sekitarSULTRA.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com – PT Harmoni Alam Manise (HAM) membantah tuduhan Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan perusahaan beserta sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise, Laode Ida, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya, aktivitas perusahaan di lokasi hanya sebatas persiapan pembangunan fasilitas pengolahan, penumpukan material (stockpile), serta pembangunan infrastruktur pendukung berdasarkan kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kami menegaskan bahwa PT Harmoni Alam Manise tidak pernah melakukan kegiatan penggalian, pengangkutan, maupun produksi mineral emas. Yang dilakukan hanyalah persiapan fasilitas pengolahan dan dukungan infrastruktur bagi koperasi pemegang IPR," tegas Laode Ida dalam keterangan tertulis, (7/6/2026).
Kronologi Penanganan GAKKUM
PT HAM menjelaskan bahwa pada 4 Mei 2026 Tim GAKKUM Kementerian ESDM mendatangi lokasi persiapan pengolahan yang berada di luar wilayah IPR Gunung Botak. Pada malam harinya, tim tersebut melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT HAM, Laode Ida, didampingi tokoh masyarakat Jafar Nurlatu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan telah menjelaskan bahwa lokasi yang dikunjungi bukan merupakan lokasi penambangan, melainkan area persiapan stockpile dan pengolahan yang terpisah dari wilayah IPR Gunung Botak.
Selanjutnya, pada 12 Mei 2026, Laode Ida bersama konsultan hukum pertambangan Helena Ismail, S.H., dan tokoh masyarakat Jafar Nurlatu memenuhi undangan Direktur Penindakan GAKKUM ESDM.
Dalam pertemuan itu, perusahaan menolak proses penyidikan karena menilai tidak ada kejelasan mengenai pelapor, terlapor, maupun objek dugaan tindak pidana. Pihak GAKKUM hanya menyebut laporan berasal dari Kodam Pattimura tanpa memperlihatkan dokumen pelaporan.
Pada 10 Juni 2026, Direktur Penindakan kembali mendatangi lokasi persiapan pengolahan PT HAM, memasang garis polisi (police line), serta mengamankan seorang karyawan perusahaan.
Dua hari kemudian, 12 Juni 2026, tenaga teknik tambang PT HAM, Calvin Leonard, S.T., M.T., ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) GAKKUM Kementerian ESDM di Polres Buru. Ia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.
Pada 22 Juni 2026, sebanyak 12 warga negara asing yang disebut sebagai teknisi persiapan stockpile dan pengolahan emas turut diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku di Ambon sebelum akhirnya ditahan pada hari yang sama.
Sementara itu, pada 25 Juni 2026 Laode Ida menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sehari kemudian, Laode Ida bersama Helena Ismail ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 158 UU Minerba.
Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Penambangan
PT HAM menyatakan tuduhan melakukan pertambangan tanpa izin tidak berdasar karena perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Minerba.
Perusahaan menjelaskan bahwa PT HAM memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan kategori KBLI 09900 dan menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang IPR melalui perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dengan Koperasi Wahidi Mnamut Mandiri dan Koperasi Putra Kaiely Bersatu.
Dalam kerja sama tersebut, PT HAM hanya memberikan dukungan pembangunan jalan angkut (hauling road), mempersiapkan lokasi pengolahan dan pemurnian emas sekitar satu kilometer dari wilayah IPR, serta menggunakan lahan yang disewa secara sah dari pemilik adat setempat.
Menurut perusahaan, seluruh aktivitas tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan karena tidak terdapat aktivitas penggalian, pengambilan, pengangkutan, maupun produksi mineral.
Pendapat Ahli Hukum Pertambangan
PT HAM juga mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., yang menilai Pasal 158 UU Minerba tidak dapat ditafsirkan secara luas.
Menurut Abrar Saleng, unsur utama Pasal 158 adalah adanya tindakan nyata melakukan penambangan tanpa izin. Sementara itu, kegiatan berupa perakitan alat pengolahan, pembangunan fasilitas, maupun membawa alat berat belum otomatis memenuhi unsur tindak pidana pertambangan ilegal.
Ia berpendapat bahwa barang bukti berupa alat berat, mesin, maupun bahan perakitan hanya menunjukkan adanya persiapan fisik dan tidak cukup membuktikan telah terjadi kegiatan penambangan. Penetapan tersangka, lanjutnya, harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurutnya, apabila belum terdapat bukti adanya produksi mineral, maka unsur pokok "melakukan penambangan" belum terpenuhi sehingga penggunaan Pasal 158 dinilai prematur.
Dukung Legalisasi Gunung Botak
PT HAM menegaskan keterlibatannya di Gunung Botak justru merupakan bagian dari upaya mendukung legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang telah lama berlangsung secara ilegal sejak 2011.
Perusahaan menjelaskan bahwa Pemerintah mulai menata kawasan tersebut melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR Gunung Botak.
Laode Ida bersama Helena Ismail disebut turut membantu memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Buru dengan Direktorat Jenderal Minerba guna mempercepatg penerbitan izin bagi koperasi-koperasi masyarakat. Setelah proses panjang, sebanyak 10 koperasi akhirnya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem OSS pada 24 Agustus 2024.
PT HAM berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang disebut hanya melakukan kegiatan persiapan fasilitas pendukung bagi pertambangan rakyat yang telah memiliki dasar perizinan. (Red)***


