Jakarta, sekitarSULTRA.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) CORAK Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara, Kamis (18/6/2026).
Melalui aksi tersebut, DPD CORAK Konawe Kepulauan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan serta audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara selama periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Ketua DPD CORAK Konawe Kepulauan, Sandi Nayoyan, menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, serta mendukung proses belajar mengajar. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sektor pendidikan. Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan kepentingan dunia pendidikan dan peserta didik,” ujar Sandi Nayoyan.
DPD CORAK Konawe Kepulauan menilai audit investigatif perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS selama periode 2022–2025.
Selain meminta audit menyeluruh, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk kepala sekolah, bendahara, tim manajemen BOS, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan penggunaan anggaran.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPD CORAK Konawe Kepulauan juga menyerahkan laporan aspirasi dan permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen pengelolaan Dana BOS, termasuk dokumen perencanaan kegiatan, laporan realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana selama periode 2022–2025.
Menurut Sandi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran pendidikan yang bersih demi terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan merupakan investasi bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pendidikan harus diperiksa secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu,” katanya.
DPD CORAK Konawe Kepulauan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, media massa, dan elemen masyarakat sipil guna memastikan proses penanganan persoalan tersebut berjalan secara terbuka dan dapat diketahui oleh publik.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kepastian hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum mendapatkan perhatian serius serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Sandi Nayoyan. (Red)***


