![]() |
Foto: Ketua HMJ ILMU KEOLAHRAGAAN ABAR WATOPUTE/SekitarSultra.Com |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Pemuda Pribumi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggugat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari yang di anggap melakukan praktik feodalisme, tetapi mirisnya salah seorang Stakholder PN Kendari dengan arogansinya melukai massa aksi hingga mengakibatkan pendarahan di bagian kepala.
Hingga saat ini pelaku penganiayaan belum juga di tindak lanjuti, Dengan itu pula, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Keolahragaan Laode Muhammad Sabrani Arif dengan sapaan akrab Abar Watopute melontarkan kritik kepada Pengadilan Negeri Kota Kendari,
"Saya menyampaikan bahwa PN Kendari adalah salah satu instansi penegak hukum yang anti dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Saya menduga adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh PN Kendari sebagai bentuk untuk mengintimidasi agar tidak melanjutkan aksi. Tentunya hal ini akan sangat berbahaya untuk kelanjutan demokrasi kedepannya, PN harusnya menjadi instansi penegak hukum tetapi pada hari ini justru merekalah yang kemudian menjadi mavia hukum itu sendiri," ungkap Abar, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut dia mengajak seluruh elemen aktivitas mahasiswa yang berada di kota Kendari untuk tidak tinggal diam dengan hal ini, karena menurutnya ketika para rekan-rekan mahasiswa pura-pura buta dengan kejadian yang menimpah salah satu aktivis mahasiswa hari ini yakin dan percaya kedepannya kritik-kritik terhadap kebijakan penegak hukum yang melenceng dari kesejahteraan masyarakat maka kritik itu akan dibungkam," ujarnya
Tidak lupa, abar menekan kepolisian kota Kendari untuk segera menangkap ketua pengadilan negeri kota Kendari yang di duga kuat mengarahkan salah satu jajarannya untuk melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
"Saya menekankan kepada seluruh elemen kepolisian yang berada di kota Kendari untuk segera menangkap ketua pengadilan negeri kota Kendari yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tindak kriminalisasi terhadap seorang mahasiswa," ujarnya.
"Saya yakin kepolisian Kota Kendari yang notabene adalah salah satu instansi penegak hukum bisa menuntaskan kasus tersebut dalam kurun waktu yang singkat," tegasnya. (Red)***