sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Ketua PC PMII Konawe Resmi Laporkan Ketua Bawaslu Konawe ke DKPP RI | SEKITAR SULTRA

 

Foto: Ketua Cabang PMII Kabupaten Konawe saat menunjukan bukti laporan bersama rekannya di DKPP RI di Jakarta/sekitarSULTRA.com.


Jakarta, sekitarSULTRA.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan kembali di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Konawe Muhammad Syahri Ramadhan pada, Jum'at 26 Juli 2024.

Ketua Cabang PMII Konawe Muhammad Syahri Ramadhan yang akrab disapa Figo ini resmi menyampaikan laporannya di Kantor DKPP RI dan diterima langsung bagian register pelaporan dengan nomor Tanda terima laporan Nomor : 427/O5-26/SET-02/VII/2024.

Menurut Figo dirinya melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe ini karena diduga melanggar Kode etik penyelenggara pemilu.

"Saya laporkan terkait adanya dugaan hubungan tidak wajar antara sesama penyelenggara pemilu," demikian diungkapkan Ketua PC PMII Konawe ini Jum'at (26/7/2024) pada awak media.

Menurut pengakuannya, ia merasa terpanggil untuk melaporkan Ketua Bawaslu Konawe karena ingin menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik dilanggarnya agar tidak menjadi asumsi liar oleh masyarakat yang dibahas diwarung-warung kopi.

"Saya merasa terpanggil untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik yang terindikasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Konawe ini, daripada menjadi diskusi diwarung - warung Kopi di Konawe, baiknya kita uji melalui persidangan," beber Figo. 

Dengan menjadi bahan diskusi di warung - warung Kopi tentu nama baik Lembaga yang kami harapkan dapat menjadi ujung tombak pengawasan pelaksanaan Pesta Demokrasi ini kami khawatirnya menjadi tercoreng, 

"Karena regulasinya memberikan ruang untuk itu baiknya kita uji saja di DKPP RI, nanti kita ikuti saja prosesnya," ujarnya.

Laporan yang dilayangkannya itu telah memiliki bukti bukti yang berdasar berdasarkan data-data yang ia dapatkan, sehingga kata dia, ia tidak sekedar asal lapor tetapi dengan dukungan data-data pelanggaran.

"Tentu saya melapor tidak asal lapor saja, sudah dilengkapi dengan data - data dukungnya. Dan buktinya Alhamdulillah Laporan kami langsung diterima padahal laporan ini baru kami masukkan dan sudah sesuai dan memenuhi syarat pelaporan," ungkap Figo.

Lanjutnya, untuk kebenaran dan tidaknya tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, ia menunggu proses yang dilakukan oleh DKPP RI dan akan terus memantau perkembangannya.

"Benar tidaknya terjadi dugaan pelanggaran etik ini, nanti biar berproses di DKPP RI, saya akan terus update perkembangannya dengan teman - teman media," pungkas Ketua PC PMII Konawe ini. 

Diketahui sebelumnya Ketua Bawaslu Konawe juga sudah pernah dilaporkan ke DKPP RI oleh mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe Muh. Kahfi Zurahman dan kini laporan tersebut masih bergulir di DKPP. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini