![]() |
| Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M. Sihite. (Dokpi)/sekitarSULTRA.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi dan menyetujuinya secara aklamasi.
Sebelumnya, Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, antara lain Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia juga menyampaikan pentingnya membuka ruang koreksi dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi terhadap institusi kepolisian.
Merespons perkembangan tersebut, The Kuningan Initiative (TKI) berpandangan bahwa pergantian kepemimpinan Polri perlu ditempatkan sebagai momentum untuk mempercepat keberlanjutan agenda Reformasi Polri.
Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M. Sihite, mengatakan reformasi kepolisian tidak cukup dipahami sebagai pergantian pimpinan maupun perubahan struktur organisasi. Menurutnya, reformasi perlu berjalan secara simultan pada tiga aspek utama, yakni struktural, instrumental, dan kultural.
“Reformasi Polri pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pergantian pimpinan atau perubahan struktur organisasi. Reformasi harus berjalan pada tiga aspek, yaitu bagaimana organisasi Polri ditata, bagaimana kewenangan diatur melalui instrumen hukum dan prosedur, serta bagaimana seluruh anggota menjalankan tugasnya secara profesional. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan secara bersamaan agar reformasi dapat terlihat dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Ganda.
Reformasi Struktural
TKI merekomendasikan agar agenda reformasi struktural diarahkan pada pembenahan tata kelola, pengawasan, serta pembagian kewenangan di dalam organisasi Polri.
Menurut TKI, penguatan fungsi pengawasan internal perlu disertai mekanisme pemeriksaan yang memiliki jalur kerja jelas terhadap berbagai persoalan, mulai dari proses penyidikan, penggunaan kekuatan, pelayanan masyarakat, hingga pelaksanaan disiplin dan kode etik.
Mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran juga perlu memiliki independensi fungsional yang memadai sehingga proses pemeriksaan tidak sepenuhnya bergantung pada unit yang menjadi objek pemeriksaan.
Selain itu, struktur pengawasan perlu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi korektif sekaligus memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait.
Dengan demikian, reformasi struktural tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau organisasi, tetapi menghasilkan pembagian fungsi, akuntabilitas, dan mekanisme check and balance yang lebih jelas di dalam institusi.
Reformasi Instrumental
Pada aspek instrumental, TKI mendorong pembaruan terhadap berbagai regulasi internal, standar operasional prosedur, serta sistem penggunaan kewenangan kepolisian.
Evaluasi diperlukan terhadap aturan yang mengatur penyelidikan dan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggunaan diskresi, penggunaan kekuatan dan senjata api, pelayanan pengaduan masyarakat, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap anggota.
Aturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat perlu diperbarui. Sementara aturan yang masih relevan harus diterapkan secara konsisten melalui standar operasional yang jelas dan dapat diawasi.
“Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara perlu memiliki dasar hukum, prosedur, dokumentasi, dan mekanisme koreksi yang dapat diperiksa. Pembaruan instrumen tersebut diperlukan agar kewenangan kepolisian tidak hanya memiliki dasar formal, tetapi juga memiliki standar pelaksanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ganda.
Menurut TKI, kepastian mengenai dasar hukum dan prosedur penggunaan kewenangan merupakan bagian penting dalam memastikan tindakan kepolisian dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Reformasi Kultural
Sementara itu, reformasi kultural perlu diarahkan pada perubahan standar profesionalitas anggota serta pola hubungan antara Polri dan masyarakat.
TKI menilai gagasan “Polri Bersama Masyarakat” yang disampaikan Suyudi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret, antara lain melalui penguatan sistem pengaduan yang dapat ditelusuri, forum konsultasi publik, serta mekanisme penerimaan kritik berbasis fakta yang terhubung dengan evaluasi internal.
Suyudi sendiri dalam uji kelayakan menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan kepemimpinan melalui pengawasan DPR dan ruang koreksi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan Polri tidak semata-mata diukur dari banyaknya program, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi, melainkan dari aspek seperti keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, dan penerapan hukum yang adil.
TKI berpandangan bahwa penerimaan kritik publik perlu diikuti dengan mekanisme kelembagaan yang memastikan kritik dan pengaduan tidak berhenti sebagai masukan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan koreksi.
Selain itu, rekam kepatuhan anggota terhadap disiplin, kode etik, dan hukum perlu menjadi bagian dari sistem pembinaan karier. Dengan demikian, profesionalitas dapat ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam promosi, mutasi, maupun penempatan anggota.
Reformasi Harus Berkelanjutan
Ganda menegaskan bahwa ketiga agenda tersebut tidak dapat dipisahkan karena perubahan struktur, instrumen, dan budaya organisasi saling memengaruhi.
“Reformasi struktural tanpa perubahan instrumen tidak akan menyelesaikan persoalan kewenangan, reformasi instrumental tanpa perubahan budaya tidak akan mengubah cara anggota menjalankan tugas, dan perubahan budaya tanpa sistem pengawasan yang memadai juga sulit dipertahankan. Karena itu, ketiganya harus berjalan secara bersamaan dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri,” ujar Ganda.
TKI menilai agenda Reformasi Polri perlu ditempatkan sebagai kebijakan kelembagaan jangka panjang dan tidak bergantung semata-mata pada pergantian Kapolri.
Pergantian kepemimpinan, menurut TKI, dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi agenda reformasi yang telah berjalan, mengidentifikasi aspek yang masih membutuhkan pembenahan, serta menetapkan kebijakan lanjutan berdasarkan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan masyarakat.
“Pergantian Kapolri merupakan bagian dari siklus kelembagaan, sedangkan Reformasi Polri merupakan proses yang harus terus berjalan. Karena itu, yang perlu dipastikan adalah keberlanjutan pembenahan pada struktur organisasi, instrumen kewenangan, dan budaya kerja,” kata Ganda.
Ia menambahkan, ketiga aspek tersebut pada akhirnya akan menentukan bagaimana Polri menjalankan tugas, menggunakan kewenangan, mempertanggungjawabkan tindakan anggotanya, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Momentum pergantian kepemimpinan ini perlu dimanfaatkan untuk memastikan Reformasi Polri tidak berhenti sebagai agenda normatif, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan, mekanisme kerja, sistem pengawasan, dan standar pelayanan yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Ganda M. Sihite.***


