sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

DPD RI Diduga Serobot Tanah Warga di Kendari, Kuasa Hukum Adukan ke DPRD Sultra dan Segera Lapor Ombudsman | SEKITAR SULTRA

Adv. Fajar Imsak, S.H., Kuasa Hukum Pemilik Lahan/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com — Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan aset yang tercatat atas nama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kota Kendari memasuki babak baru. 

Kuasa hukum masyarakat pemilik lahan, Fajar Imsak, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain menempuh jalur legislatif, tim hukum warga menyatakan akan segera mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat atas lahan yang kini disengketakan.

Sengketa tersebut berada di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Menurut kuasa hukum warga, persoalan muncul setelah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008 Tahun 2018 atas nama DPD RI dengan luas 4.919 meter persegi.

Fajar menyebut, di dalam bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut terdapat sekitar 2.900 meter persegi lahan yang diklaim sebagai milik warga. Klaim kepemilikan warga, menurutnya, didasarkan pada dokumen peralihan hak tertanggal 23 Januari 1996.

Kuasa hukum warga menilai adanya tumpang tindih tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait proses administrasi dan dasar penerbitan sertifikat hak pakai atas nama DPD RI.

"Akar persoalan tumpang tindih lahan ini bersumber dari kebijakan masa lalu. Sertifikat hak pakai milik DPD RI tersebut terbit setelah adanya kebijakan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2018," kata Fajar dalam keterangan persnya di Kendari, Jumat (25/9/2026).

Menurut Fajar, proses tersebut diduga tidak mempertimbangkan secara memadai penguasaan fisik serta klaim hak keperdataan masyarakat yang menurutnya telah ada sejak 1996.

"Kami sudah resmi memasukkan aduan ke DPRD Provinsi Sultra agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Kami menduga ada maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008 Tahun 2018 yang berawal dari kebijakan hibah saat itu," tegasnya.

Minta DPRD Gelar RDP

Pengaduan ke DPRD Sultra diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengklarifikasi seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut. Tim hukum warga meminta para pihak terkait dihadirkan dalam RDP untuk menjelaskan dasar penerbitan dan penggunaan sertifikat hak pakai tersebut.

Selain DPRD dan Ombudsman, Fajar mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah saat ini dapat melakukan penelusuran terhadap administrasi aset yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya.

"Kami akan meminta Gubernur Sultra untuk memberikan perlindungan hukum serta melakukan penelusuran terhadap persoalan administrasi aset ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat persoalan administrasi yang terjadi pada masa lalu," ujarnya.

Warga Minta 2.900 Meter Persegi Dikeluarkan dari Sertifikat

Dalam sengketa tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya meminta agar bidang tanah yang mereka klaim seluas sekitar 2.900 meter persegi dapat dipisahkan atau dikeluarkan dari bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008 Tahun 2018.

Fajar menegaskan, pihaknya akan menempuh seluruh mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah tersebut.

"Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat ketidaktelitian administrasi pejabat masa lalu. Kami akan menempuh penyelesaian melalui DPRD, Ombudsman, hingga kepada Gubernur agar hak klien kami di Kecamatan Kambu dapat dipulihkan," pungkas Fajar.

Persoalan tersebut kini menunggu tindak lanjut dari DPRD Sultra dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Sementara itu, status dan keabsahan masing-masing klaim atas lahan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, proses administrasi, serta mekanisme hukum yang berlaku. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini