![]() |
| Pengadilan Negeri Jakarta Utara/sekitarSULTRA.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat dua kali tidak hadir dalam persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketidakhadiran tersebut terjadi pada persidangan Rabu, 30 September 2026 dan Rabu, 7 Oktober 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (19/10/2026).
Atas kondisi tersebut, H. Makawi mendesak pihak PT Summarecon Agung Tbk untuk hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran pihak Tergugat secara berulang tidak semestinya membuat proses pemeriksaan perkara berjalan berlarut-larut.
H. Makawi juga meminta Majelis Hakim mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum acara apabila pihak Tergugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut tanpa memberikan alasan yang sah.
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, menurut H. Makawi, adalah penerapan putusan verstek, sepanjang seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR terpenuhi.
“Jika Tergugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim mengambil langkah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar H. Makawi.
Meski demikian, H. Makawi menegaskan bahwa mekanisme verstek tidak serta-merta berarti Tergugat dianggap mengakui atau menyetujui seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan.
Menurutnya, Majelis Hakim tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa dan menilai dasar hukum serta pembuktian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 125 HIR pada prinsipnya mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya putusan tanpa hadirnya Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum acara dalam perkara yang bersangkutan.
H. Makawi menilai pihak SMRA masih memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.
“Kami meminta SMRA hadir dan menghadapi perkara ini secara terbuka di hadapan pengadilan. Jangan sampai ketidakhadiran justru membuat proses hukum berlarut-larut. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim mengambil langkah sesuai hukum,” tegas H. Makawi.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa serta memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)***


