sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2026

KP3 Ingatkan Penyelenggara Pilkades Masalili, Pemaksaan Proses bisa Berisiko Hukum | SEKITAR SULTRA

 

Ilustrasi AI Ketua KP3 Sultra, Roslina Afi/sekitarSULTRA.com.

Muna, sekitarSULTRA.com — Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) menegaskan bahwa persoalan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili saat ini masih ditempatkan pada ranah pelanggaran administratif dan maladministrasi. 

Namun KP3 memperingatkan, jalur pidana bisa ditempuh apabila dalam proses pengawasan lanjutan ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

KP3 menilai bahwa pemaksaan tahapan Pilkades PAW Masalili di tengah sengketa yang belum diselesaikan secara tuntas telah mencederai prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan kehati-hatian, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Untuk saat ini, kami fokus pada pelanggaran administratif dan maladministrasi. Namun apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau persekongkolan yang merugikan hak demokrasi masyarakat, maka kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana sesuai KUHP Baru,” tegas Ketua KP3, Roslina Afi, Rabu (28/1/2025).

KP3 menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ancaman, melainkan peringatan hukum agar seluruh pihak kembali bekerja sesuai koridor kewenangan masing-masing. 

Menurut KP3, membiarkan proses tetap berjalan tanpa penyelesaian sengketa hanya akan memperbesar risiko munculnya dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Selain itu, KP3 menyoroti belum jelasnya pengawasan resmi dan mekanisme pemilih dalam Pilkades PAW Desa Masalili. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan hak demokrasi masyarakat desa dan memperlemah legitimasi hasil pemilihan.

KP3 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari kontrol publik, pihaknya akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur administratif dan politik, termasuk Ombudsman RI dan DPRD Kabupaten Muna. 

Namun KP3 memastikan bahwa setiap tindakan penyelenggara publik tetap dapat diuji secara hukum, baik administratif maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

“Demokrasi desa tidak boleh dibangun di atas sengketa yang dipaksakan. Selesaikan persoalan lebih dulu, luruskan kewenangan, baru bicara soal melanjutkan tahapan,” tutup Roslina Afi. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini