sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

PT. PAI Dorong Kemitraan dengan Polri, PEOJF di Sultra Butuh Perlindungan dan Kepastian Hukum | SEKITAR SULTRA

PT. PAI Dorong Kemitraan dengan Polri, PEOJF di Sultra Butuh Perlindungan dan Kepastian Hukum (Ilustrasi)/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com — PT. Putra Anoa Indonesia (PT. PAI) mendorong terbangunnya pola kemitraan yang lebih kuat antara Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Humas PT. PAI, Roslina Afi, menilai keberadaan PEOJF dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia membutuhkan dukungan berupa komunikasi, koordinasi serta perlindungan hukum agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai prosedur.

Menurut Roslina, PEOJF pada dasarnya bukan pihak yang berada dalam posisi berseberangan dengan kepolisian maupun masyarakat. PEOJF menjalankan tugas berdasarkan dokumen dan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan.

“Kami bukan lawan Polri. Justru kami ingin membangun kemitraan. Ketika petugas kami menjalankan tugas secara sah, membawa identitas, surat tugas, surat kuasa dan dokumen pendukung, kami berharap ada ruang koordinasi yang jelas dengan kepolisian, terutama ketika di lapangan muncul perlawanan atau persoalan hukum,” ujar Roslina, Sabtu (12/9/2026).

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi PEOJF tidak semata-mata berkaitan dengan penarikan kendaraan. Dalam pelaksanaan tugas, petugas dapat menemukan objek jaminan yang telah berpindah penguasaan, berganti nomor polisi, berubah identitas kendaraan, atau dikuasai oleh pihak yang tidak tercantum dalam dokumen pembiayaan.

Situasi tersebut, kata Roslina, dapat menimbulkan persoalan apabila tidak ditangani dengan komunikasi dan prosedur yang tepat.

“Ketika kendaraan berada pada pihak yang berbeda dengan data pembiayaan, kami tidak ingin mengambil tindakan secara sembarangan. Kami perlu memastikan dokumen, melakukan komunikasi dan apabila terdapat persoalan hukum, tentu koordinasi dengan kepolisian menjadi bagian penting. Di sinilah kami membutuhkan kepastian mekanisme,” jelasnya.

PEOJF Jangan Diposisikan Sebagai Pihak yang Mengganggu Ketertiban

Roslina juga menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai tugas PEOJF. Menurutnya, petugas eksekusi tidak seharusnya secara otomatis dipersepsikan sebagai pihak yang melakukan tindakan sewenang-wenang.

PT. PAI, lanjutnya, selalu mengarahkan petugas agar mengutamakan pendekatan persuasif dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

“Kami selalu mengingatkan anggota untuk mengedepankan komunikasi. Kalau kendaraan dapat diserahkan secara sukarela sesuai prosedur, tentu itu jauh lebih baik. Tetapi ketika muncul ancaman, perlawanan atau persoalan yang diduga mengandung pelanggaran hukum, petugas juga harus memiliki ruang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, PT. PAI tidak meminta adanya perlakuan istimewa dari kepolisian.

Yang diharapkan, kata Roslina, adalah kepastian bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk ketika PEOJF menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.

“Kami tidak meminta PEOJF dibela apabila melakukan kesalahan. Kalau petugas kami salah, silakan diperiksa dan diproses sesuai aturan. Tetapi kalau petugas bekerja sesuai prosedur kemudian menghadapi ancaman atau perlawanan, kami juga berharap mendapatkan perlindungan yang proporsional. Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama untuk semua pihak,” tegasnya.

PT. PAI: Polri Bisa Menjadi Mitra Sekaligus Pengawas

Sementara itu, Direktur Utama PT. PAI, Anton Sujarwo, S.H., menilai kemitraan dengan kepolisian justru dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan profesionalitas PEOJF.

Menurut Anton, perusahaan memiliki kewajiban memastikan seluruh petugas yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan dan membawa dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami selalu menekankan kepada petugas bahwa pekerjaan ini tidak boleh dilakukan berdasarkan keberanian semata. Harus ada dasar dokumen, surat tugas, surat kuasa dan kewenangan yang jelas. Profesionalitas PEOJF harus dibangun dari prosedur, bukan dari tekanan di lapangan,” ujar Anton.

Latar belakangnya sebagai advokat, menurut Anton, membuat pihaknya memahami bahwa persoalan eksekusi objek jaminan dapat bersinggungan dengan berbagai aspek hukum.

Karena itu, ia memandang keberadaan kepolisian bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian penting dalam menciptakan penyelesaian yang objektif ketika terjadi perselisihan.

“Kami justru berharap Polri menjadi patron, mitra sekaligus pengawas. Kalau PEOJF melakukan pelanggaran, kepolisian dapat melakukan tindakan. Tetapi ketika PEOJF menemukan kendaraan yang diduga bermasalah dan membutuhkan bantuan atau koordinasi, kepolisian juga dapat hadir sebagai institusi yang menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” katanya.

Masyarakat Diminta Kenali PEOJF Resmi

PT. PAI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai PEOJF tanpa menunjukkan identitas dan dokumen yang jelas.

Menurut Roslina, masyarakat memiliki hak untuk meminta petugas menunjukkan identitas, SPPI, surat tugas atau surat kuasa, serta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan.

“Masyarakat jangan takut bertanya. Pastikan siapa petugasnya, dari perusahaan mana, apa surat tugasnya dan apa dasar kewenangannya. PEOJF yang profesional juga tidak seharusnya keberatan ketika masyarakat meminta klarifikasi mengenai legalitas tugasnya,” ujar Roslina.

Ia berharap adanya standardisasi dan komunikasi yang lebih baik antara perusahaan pembiayaan, PEOJF, masyarakat dan kepolisian dapat mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Menurutnya, persoalan jaminan fidusia tidak boleh berubah menjadi konflik antara masyarakat dengan petugas, apalagi sampai menimbulkan tindakan intimidatif dari pihak mana pun.

“Tujuan akhirnya bukan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Yang kami inginkan adalah setiap persoalan diselesaikan berdasarkan dokumen, prosedur dan hukum. Kalau semua pihak memahami posisi masing-masing, konflik di lapangan dapat diminimalkan,” pungkas Roslina.

PT. PAI berharap komunikasi dengan jajaran Polda Sulawesi Tenggara dan kepolisian di wilayah hukum Sultra dapat terus dibangun untuk menciptakan pola kerja PEOJF yang profesional, terukur dan tetap berada dalam koridor hukum.

Bagi PT. PAI, kemitraan bukan berarti meminta perlakuan khusus, melainkan membangun ruang koordinasi agar tugas berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini