sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

PEOJF PT. PAI Bersitegang dengan Diduga Kapolsek Batu Atas Polres Baubau, Kapolda dan Propam Polda Sultra Diminta Segera Lakukan Evaluasi | SEKITAR SULTRA

PEOJF PT. PAI Bersitegang dengan Diduga Kapolsek Batu Atas Polres Baubau, Kapolda dan Propam Polda Sultra Diminta Segera Lakukan Evaluasi (Ilustrasi)/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com — Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) dari PT. Putra Anoa Indonesia (PT. PAI) menyayangkan terjadinya ketegangan saat menjalankan tugas di lapangan. Persoalan tersebut melibatkan pihak yang disebut-sebut sebagai anggota Polri aktif yang diduga menjabat sebagai Kapolsek Batu Atas, Polres Baubau, berinisial S.B.S., S.H.

Humas PT. PAI, Roslina Afi, mengatakan peristiwa bermula ketika tim PEOJF menemukan sebuah kendaraan Honda HR-V yang merupakan objek pembiayaan. Kendaraan tersebut diketahui telah berpindah penguasaan dari nama yang tercatat dalam pembiayaan dan ditemukan telah berganti nomor polisi dari DD 1737 LB menjadi DT 1916 EK. 

Kendaraan itu juga disebut telah lama hilang sejak 2023 dari wilayah Sulawesi Selatan sebelum kemudian ditemukan di Sulawesi Tenggara.

Saat kendaraan ditemukan sedang digunakan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri anggota Polri, tim PEOJF berupaya menyampaikan penjelasan secara persuasif sekaligus meminta nomor kontak untuk membuka komunikasi dengan pihak yang bersangkutan.

Namun, menurut Roslina, komunikasi tersebut justru berkembang menjadi perdebatan. Ketika pihaknya kemudian mencoba menghubungi nomor yang diberikan, nomor tersebut disebut tidak dapat dihubungi baik melalui telepon maupun WhatsApp.

“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami menjalankan tugas berdasarkan data dan dokumen yang diberikan pihak pembiayaan. Ketika menemukan kendaraan yang sudah berpindah penguasaan dan berganti nomor polisi, tentu kami harus melakukan langkah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Roslina, Sabtu (12/6/2026).

Menurut Roslina, ketegangan semakin berkembang ketika pihak yang mengaku sebagai istri anggota Polri tersebut menghubungi suaminya. Dalam komunikasi melalui sambungan seluler, Anton Sujarwo, S.H., selaku Direktur Utama PT. PAI, turut berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai suami tersebut.

Roslina menyayangkan apabila benar terjadi pernyataan atau sikap yang seolah membenarkan penguasaan kendaraan yang status kepemilikannya sedang dipersoalkan.

“Yang kami pertanyakan bukan status seseorang sebagai anggota Polri, tetapi persoalan hukumnya. Kalau kendaraan tersebut bukan atas nama yang tercatat dalam pembiayaan, sudah berganti nomor polisi, dan memiliki riwayat kehilangan, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan berdasarkan hukum. Jangan sampai jabatan atau status seseorang justru menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur,” tegas Roslina.

Ia menambahkan, PT. PAI tidak bermaksud menyudutkan institusi Polri. Sebaliknya, pihaknya justru berharap Polda Sulawesi Tenggara dapat menjadi mitra PEOJF dalam menyelesaikan persoalan kendaraan bermasalah di lapangan.

“Kami berharap Kapolda Sultra dan Propam Polda Sultra segera melakukan evaluasi terhadap persoalan ini apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Kami percaya masih banyak anggota Polri yang profesional. Karena itu, kami berharap tindakan oknum tidak kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.

Sementara itu, Anton Sujarwo, S.H., Direktur Utama PT. PAI, yang berlatar belakang advokat, menegaskan bahwa PEOJF juga harus bekerja dengan mengedepankan prosedur.

“Kami selalu mengingatkan tim agar bekerja berdasarkan kewenangan dan dokumen yang jelas. PEOJF harus memiliki legalitas, SPPI, surat tugas atau surat kuasa dari pihak pembiayaan. Ini penting agar pekerjaan kami tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Tetapi ketika kami sudah bekerja sesuai prosedur dan menghadapi perlawanan atau persoalan yang diduga melanggar hukum, kami berharap Polri dapat menjadi mitra dan memberikan perlindungan secara objektif,” ujar Anton.

Menurutnya, kemitraan antara PEOJF dan Polri sangat penting karena dalam pelaksanaan tugas di lapangan, PEOJF juga kerap menemukan kendaraan yang diduga bermasalah secara legalitas, termasuk kendaraan yang telah berpindah tangan, berganti nomor polisi, atau mengalami perubahan identitas.

PT. PAI juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai PEOJF tanpa dapat menunjukkan legalitas. Masyarakat berhak memastikan identitas petugas, SPPI, surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan sebelum menerima tindakan dari pihak yang mengaku sebagai PEOJF.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum yang sama. Kalau PEOJF salah, silakan diproses. Kalau masyarakat salah, silakan ditindak sesuai hukum. Begitu pula jika ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, kami berharap mekanisme Propam dan pengawasan internal berjalan secara objektif,” kata Anton.

PT. PAI berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan antara PEOJF, Polda Sultra dan jajaran kepolisian di daerah, sehingga setiap persoalan kendaraan objek jaminan fidusia dapat diselesaikan secara profesional, persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini