![]() |
| Pamflet klarifikasi KADIN Kota Kendari (Foto: Rahmat)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan praktik mafia tanah sebagaimana diberitakan oleh salah satu media daring yang turut mencantumkan nama organisasi tersebut dalam pemberitaannya.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) KADIN Kota Kendari, Bayu Sanggra Wisesa.
Menurutnya, informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan organisasi.
Bayu menilai perlu adanya pelurusan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
"Kami menegaskan bahwa Ketua KADIN Kota Kendari tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Segala bentuk informasi yang mengaitkan beliau dengan dugaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Bayu dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, KADIN Kota Kendari menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang diberitakan.
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum organisasi, KADIN Kota Kendari menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan hak klarifikasi atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah tersebut ditempuh agar informasi yang telah beredar dapat diluruskan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat memperoleh pemberitaan yang lengkap, berimbang, dan tidak menyesatkan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat merugikan seseorang tanpa didukung fakta dan dasar hukum yang jelas. Kami percaya mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan sarana yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut Bayu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KADIN Kota Kendari akan tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawab organisasi dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha serta pembangunan ekonomi daerah.
Menurutnya, polemik pemberitaan tersebut tidak akan mengganggu komitmen organisasi dalam memberikan kontribusi bagi pelaku usaha di Kota Kendari.
KADIN Kota Kendari juga menyerahkan penyelesaian persoalan pemberitaan tersebut kepada mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Organisasi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan atau fakta hukum yang berkekuatan tetap. (Red)***


