sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

PUSAKA Sultra Desak Kejati Ambil Alih Kasus Korupsi Inspektorat Konkep, Minta Seluruh Penerima Aliran Dana Diusut | SEKITAR SULTRA

Idaman Bonea, S.H., Koordinator Bidang Hukum sekaligus Jenderal Lapangan PUSAKA Sultra (Dokpri)/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com – Pusat Kajian Antikorupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKA Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). 

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap organisasi yang bertajuk "Selamatkan Integritas Penegakan Hukum, Bongkar Seluruh Aktor Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan."

PUSAKA Sultra melalui Koordinasi Bidang Hukumnya, Idaman Bonea, S.H menilai penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Unaaha belum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Menurut PUSAKA Sultra, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai penerima manfaat maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada pelaku utama, tetapi wajib menelusuri siapa saja yang menerima, menikmati maupun berperan dalam terjadinya tindak pidana tersebut," demikian kata Idaman Bonea melalui penyataan sikapnya.

PUSAKA Sultra mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Muh. Andi Lutfi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi, disebut mengakui menerima aliran dana dari terpidana Kepala Inspektorat.

Fakta tersebut, menurut PUSAKA Sultra, diperkuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, di mana terdapat pengakuan mengenai pengembalian sejumlah uang kepada negara yang turut dicatat dalam fakta persidangan dan dimuat dalam putusan hakim.

Organisasi itu menilai fakta persidangan tersebut merupakan petunjuk hukum yang harus ditindaklanjuti untuk mengungkap asal-usul dana, motif pemberian, hubungan antar pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, PUSAKA Sultra menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

PUSAKA Sultra juga mengingatkan bahwa setiap orang yang terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. 

Bahkan, penerima aliran dana juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila mengetahui atau patut menduga bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana.

Desak Kejati Ambil Alih

Dalam pernyataannya, PUSAKA Sultra berpandangan perkara tersebut sudah layak diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan satu kesatuan yang memungkinkan penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, termasuk kewenangan Kejati untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih perkara demi efektivitas dan objektivitas penegakan hukum.

"PUSAKA Sultra berpandangan bahwa pengambilalihan perkara menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Idaman Bonea.

Di sisi lain, organisasi tersebut juga meminta Bupati Konawe Kepulauan mengevaluasi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Menurut PUSAKA Sultra, langkah itu diperlukan guna menjaga prinsip pemerintahan yang bersih (good governance) serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Siapkan Aksi Demonstrasi

Sebagai bentuk tindak lanjut, PUSAKA Sultra mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi disertai penyampaian laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, PUSAKA Sultra membawa empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha karena dinilai tidak serius mengembangkan perkara korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil alih penanganan sekaligus mengembangkan perkara hingga mengusut seluruh pihak yang diduga menerima maupun menikmati aliran dana hasil korupsi.
  3. Mendesak Kejati Sultra menetapkan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan sebagai tersangka apabila hasil pengembangan penyidikan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
  4. Mendesak Bupati Konawe Kepulauan mencopot Sekretaris Daerah demi menjaga integritas birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik.

PUSAKA Sultra menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu yang tajam keseluruhan masyarakat baik dari kalangan atas dan juga kalangan bawah.

"Korupsi tidak pernah dilakukan sendirian. Uang rakyat tidak mungkin mengalir tanpa penerima. Bila penerima aliran dana telah terungkap dalam fakta persidangan, maka hukum wajib bekerja sampai ke akarnya. Jangan biarkan pemberantasan korupsi berhenti pada pelaku lapangan, sementara para penikmat hasil korupsi tetap bebas menikmati kekuasaan. Hukum harus tajam kepada siapa pun, bukan hanya kepada mereka yang paling lemah," tegas Idaman Bonea. (Red)**

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini