![]() |
| Ketua FKSPN Kabupaten Konawe Utara, Jerimias Jago (Dokpri)/sekitarSULTRA.com. |
Konawe Utara, sekitarSULTRA.com – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe Utara menyoroti praktik pengupahan dan perhitungan jam kerja yang diterapkan oleh PT Natural Persada Mandiri (PT NPM). Menurut pengawasan serikat pekerja, sistem yang digunakan perusahaan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sangat merugikan kepentingan pekerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan menetapkan hari ke-7 atau hari istirahat mingguan sebagai hari kerja biasa. Sebanyak 7 jam kerja pada hari tersebut sepenuhnya diperhitungkan sebagai jam kerja reguler tanpa memberikan hak pembayaran lembur sedikit pun.
Perusahaan beralasan bahwa hal ini berlaku jika pekerja memiliki kekurangan jam kerja atau “bolong” pada hari Senin sampai Sabtu. Namun menurut kajian serikat, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, terdapat indikasi penghitungan upah lembur per jam yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 102 Tahun 2004.
Praktik ini dinilai melanggar Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Kepmenaker No. 102 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu kerja maksimal hanya 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu, dengan kewajiban memberikan satu hari istirahat penuh setiap minggunya.
Apabila pekerja diwajibkan bekerja pada hari istirahat, maka pembayarannya wajib diberikan sebesar minimal dua kali lipat dari upah kerja biasa — tidak dapat dihapuskan dengan alasan ada jam kerja yang kurang atau bolong di hari sebelumnya.
Ketua FKSPN Kabupaten Konawe Utara, Jerimias Jago, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan kerugian yang nyata bagi penghidupan pekerja.
“Dari perhitungan yang kami lakukan, dalam satu bulan saja sudah tercatat kekurangan pembayaran mencapai ratusan ribu rupiah. Jika dihitung mundur selama dua tahun terakhir sesuai batas hukum menuntut hak, jumlahnya akan menjadi sangat besar. Alasan perusahaan bahwa hari Minggu tidak dibayar lembur karena ada bolong kerja itu tidak sah menurut hukum. Ini bukan kesalahan hitung biasa, melainkan perampokan hak buruh secara terang-terangan menurut penilaian kami,” tegasnya, Selasa (30/6/2026).
Serikat pekerja menilai bahwa penerapan sistem tersebut bukanlah kesalahan administrasi, melainkan pola yang dijalankan secara terus-menerus untuk memangkas biaya operasional perusahaan dengan mengorbankan hak sah pekerja. Kerugian yang ditimbulkan bersifat akumulatif dan langsung memengaruhi pendapatan yang menjadi sumber nafkah keluarga.
Menyikapi hal ini, FKSPN menuntut secara tegas kepada manajemen PT NPM untuk segera melakukan langkah perbaikan. Tuntutan tersebut meliputi pembatalan sistem perhitungan yang diduga melanggar hukum, penghentian praktik menjadikan hari ke-7 sebagai hari kerja reguler tanpa hak tambahan meskipun ada kekurangan jam kerja, penggunaan standar perhitungan upah yang benar, serta perhitungan ulang dan pembayaran lunas seluruh kekurangan upah dan lembur yang tertunggak selama dua tahun terakhir.
“Kami tidak akan membiarkan hak pekerja terus dirampok. Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan dan tidak memenuhi tuntutan ini, kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menempuh jalur hukum hingga keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Jerimias. (Red)***


