sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026, Minal Aidin Walfaizin

FKEP-SULTRA Soroti Lumpuhnya Pelayanan E-KTP di Mubar, Desak Audit Anggaran dan Evaluasi Kinerja Disdukcapil | SEKITAR SULTRA

 

Foto: Muhammad Ichban, Koordinator Lapangan FKEP-SULTRA (Dokpri)/sekitarSULTRA.com.

Muna Barat, sekitarSULTRA.com – Forum Kajian Ekonomi dan Politik Sulawesi Tenggara (FKEP-SULTRA) kembali menyoroti terhentinya pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Persoalan yang dinilai berulang kali terjadi tanpa solusi yang efektif dan berkelanjutan tersebut telah memicu keluhan masyarakat karena berdampak langsung terhadap berbagai kebutuhan administrasi yang mensyaratkan dokumen kependudukan.

Masyarakat mengaku mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan penting, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, administrasi pekerjaan, bantuan sosial, hingga kebutuhan administrasi lainnya akibat tidak dapat memperoleh E-KTP tepat waktu. 

Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena masalah serupa telah berulang kali terjadi dalam kurun waktu yang berbeda tanpa adanya penyelesaian yang mampu memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

FKEP-SULTRA menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan berkesinambungan. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Menurut FKEP-SULTRA, persoalan ini tidak dapat terus-menerus dibenarkan dengan alasan gangguan teknis. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pemda Mubar telah menyampaikan adanya berbagai upaya perbaikan, seperti pengadaan server, peningkatan sarana dan prasarana, serta pembenahan fasilitas pelayanan administrasi kependudukan. Namun hingga saat ini masyarakat masih kembali dihadapkan pada persoalan yang sama.

Atas dasar itu, FKEP-SULTRA mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengatasi persoalan pelayanan E-KTP. 

Selain itu, FKEP-SULTRA juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan.

FKEP-SULTRA menilai publik berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam menjawab persoalan yang terus berulang. 

Apabila anggaran telah digunakan namun pelayanan masih mengalami gangguan yang sama, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan, pengelolaan program, serta kinerja pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan tersebut.

Koordinator Lapangan FKEP-SULTRA, Muhammad Ichban, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung akibat dari buruknya tata kelola pelayanan publik.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Mubar untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai besaran anggaran yang telah digunakan, bentuk program yang telah dijalankan, serta hasil yang telah dicapai dalam upaya mengatasi persoalan pelayanan E-KTP. Jika persoalan yang sama terus berulang meskipun anggaran telah digunakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut,” tegas Muhammad Ichban.

Lebih lanjut, Muhammad Ichban menilai bahwa berulangnya gangguan pelayanan administrasi kependudukan merupakan indikator perlunya evaluasi serius terhadap manajemen pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat.

“Jika pemerintah telah mengetahui sumber persoalannya namun hingga hari ini belum mampu menghadirkan solusi permanen, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi gangguan teknisnya, melainkan efektivitas kinerja penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Mubar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Disdukcapil,” lanjutnya.

FKEP-SULTRA menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan pencetakan E-KTP, melainkan hak administrasi masyarakat yang menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan negara.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik, FKEP-SULTRA mendesak Pemda Mubar dan Disdukcapil untuk segera menghadirkan solusi yang konkret, transparan, dan berkelanjutan agar persoalan pelayanan E-KTP tidak kembali terjadi serta tidak terus merugikan masyarakat. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini