sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026, Minal Aidin Walfaizin

Ketua Umum Himp2kab Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Aktivitas PT SBG dan PT FMI di Morowali | SEKITAR SULTRA

Aktivitas yang dilakukan oleh PT SBG dan PT FMI (Foto: Andra)/sekitarSULTRA.com.

Morowali, sekitarSULTRA.com — Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali (Himp2kab) Sulawesi Tenggara, Andra, menyoroti aktivitas yang dilakukan oleh PT SBG dan PT FMI terkait pembangunan infrastruktur berupa jalan hauling, jembatan penyeberangan, serta kegiatan konstruksi lainnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Andra menyampaikan keprihatinannya atas dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa kelengkapan izin yang semestinya, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sebagai putra daerah Desa Makarti Jaya, saya sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan diduga belum mengantongi izin yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Andra, Rabu (15/4/2026).

Ia menilai, aktivitas pembangunan infrastruktur seperti jalan hauling secara hukum termasuk dalam tahapan Operasi Produksi, bukan tahap eksplorasi. 

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 regulasi tersebut ditegaskan adanya pemisahan tahapan kegiatan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni:

  • IUP Eksplorasi, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  • IUP Operasi Produksi, yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

“Dengan demikian, kegiatan pembangunan jalan hauling dan infrastruktur pendukung lainnya tidak dapat dilakukan pada tahap eksplorasi,” jelasnya.

Selain itu, Andra juga menyoroti keabsahan kesepakatan hasil sosialisasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa Makarti Jaya. Ia menduga adanya intervensi dari pihak pemerintah desa terhadap masyarakat untuk menyetujui tawaran perusahaan.

Menurutnya, jika benar terdapat unsur intervensi, maka kesepakatan tersebut berpotensi batal demi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya terkait syarat sahnya perjanjian mengenai “sebab yang halal”.

“Perjanjian harus bebas dari tekanan, tidak melanggar hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Jika ada intervensi atau paksaan, maka keabsahannya patut dipertanyakan,” ujar Andra.

Himp2kab Sultra mendesak pihak terkait, baik perusahaan maupun pemerintah, untuk transparan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat setempat. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini