![]() |
| Foto: Skuad GPMI saat berada di Polda Sultra dibeberapa waktu yang lalu (Foto: Haluan Rakyat)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta yang diarahkan kepada Ridwan Badallah (RB).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Keking sebagai Koordinator Lapangan GPMI melalui pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan di Kendari pada Kamis (12/3/2026).
Dalam pernyataan itu, GPMI menilai proses pemanggilan terhadap AYP yang disebut sebagai Ketua JMSI dan Irfn oleh Polda Sultra merupakan langkah hukum yang sah dan perlu didukung.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh RB pada (2/3/2026) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada dirinya.
Laporan itu merujuk pada Pasal 437 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
GPMI menilai tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berprofesi sebagai jurnalis.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, konstitusi telah menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Semua warga negara sama di mata hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Jabatan atau profesi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum,” ungkap Keking dalam pernyataan sikapnya.
Dalam keterangannya di pernyataan sikapnya, GPMI juga menyoroti status media yang disebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
Mereka menilai hal tersebut membuat pihak yang bersangkutan tidak dapat berlindung di balik mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, GPMI menilai isi pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip karya jurnalistik yang baik, seperti verifikasi informasi, keberimbangan, serta kesesuaian dengan fakta di lapangan.
Organisasi tersebut juga menilai pemberitaan yang beredar berkaitan dengan isu perizinan tambang di Wawonii dinilai tidak akurat.
GPMI menyebut bahwa izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Karena itu, kami mendukung penuh Ditreskrimsus Polda Sultra, khususnya Subdit Cyber Crime, untuk memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah,” tegas Keking.
Dari pernyataan sikap tersebut, organisasi itu berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi pembelajaran agar penyebaran informasi kepada publik tetap mengedepankan fakta dan etika. (Red)***


