![]() |
| Foto: Saat GPMI melakukan aksi didepan Markas Polda Sultra dengan membentangkan baliho dan membakar ban bekas (Dok. GPMI)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com– Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menetapkan tersangka terhadap AYP selaku Ketua JMSI, Irfan, serta HSNDIN KNS atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Badallah.
Desakan tersebut disampaikan Keking Koordinator Lapangan GPMI menyusul pemanggilan AYP dan Irfan oleh Polda Sultra berdasarkan laporan Ridwan Badallah pada (2/2/2026) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 437 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Menurut GPMI, alasan pihak terlapor yang menyatakan tidak dapat diproses secara hukum dengan dalih perlindungan Undang-Undang Kebebasan Pers merupakan argumentasi yang tidak tepat. Mereka menilai tidak ada individu yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
“Pada prinsipnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, profesi, maupun status sosial. Hal ini telah dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Keking, Jumat (13/3/2026).
GPMI juga menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam kasus tersebut. Adapun penilaian tersebut sebagai berikut:
Pertama, media yang dikelola AYP dan Irfan disebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya dapat dilakukan apabila media tersebut terdaftar dan tunduk pada regulasi Dewan Pers.
Kedua, isi pemberitaan yang dipersoalkan dinilai tidak memenuhi standar karya jurnalistik. GPMI menyebut berita tersebut tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik seperti faktual, objektif, terverifikasi, serta tidak memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, pemberitaan tersebut diduga memuat tuduhan secara terang-terangan kepada Ridwan Badallah dengan menyebutkan namanya dan menuduhnya melakukan tindak pidana, yang dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, GPMI juga menyoroti tindakan HSNDIN KNS yang disebut secara terbuka melakukan penghinaan dan fitnah terhadap Ridwan Badallah melalui media sosial.
Atas dasar itu, GPMI menyatakan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, khususnya Subdit Cyber Crime, untuk memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik tersebut.
GPMI menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari beredarnya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait isu perizinan tambang di Pulau Wawonii. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan izin tambang di wilayah tersebut.
Namun, menurut GPMI, setelah ditelusuri, proses perizinan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Narasi yang berkembang kemudian terus digiring seolah-olah Gubernur Sultra adalah pihak yang menerbitkan izin tambang di Wawonii. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan seakan-akan pemerintah daerah tidak peduli terhadap persoalan tersebut,” ungkap Keking.
GPMI menilai framing tersebut telah berkembang luas di ruang publik dan menjadi bahan diskusi masyarakat dengan citra yang merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, Ridwan Badallah diketahui sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok miliknya @eRBe#bersuara.
Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan istilah “media abal-abal” yang menurutnya bertujuan untuk meluruskan informasi kepada publik dan membantah pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.
Melalui pernyataan tersebut, GPMI berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif demi menjaga supremasi hukum serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar di ruang publik. (Red)***


