![]() |
| Ilustrasi Aksi Ujuk Rasa KP3/sekitarSULTRA.com. |
Muna, sekitarSULTRA.com — Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili dipaksakan meski sengketa administrasi belum diselesaikan.
Langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili yang tetap mengagendakan pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) lama dan pembentukan PPKD baru dinilai mengabaikan kehati-hatian dan mengabaikan proses pengawasan yang sedang berjalan.
KP3 menyebut situasi ini kian problematik karena DPRD Kabupaten Muna telah menyampaikan rencana penghentian sementara tahapan sembari menunggu penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun di lapangan, agenda tetap bergerak, seolah-olah sengketa bukan hal penting.
“Kalau sengketa belum selesai tapi tahapan dipacu, publik wajar curiga. Proses yang dipaksakan selalu berisiko melahirkan masalah baru,” tegas KP3, Rabu (28/1/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan pada tafsir kewenangan Desk Pilkades. KP3 mempertanyakan makna “keputusan final” dalam petunjuk teknis yang dipakai untuk membenarkan langkah-langkah substantif.
Menurut KP3, fasilitasi tidak identik dengan kewenangan memutus atau menetapkan, dan perluasan tafsir justru mengaburkan batas kewenangan.
Tak kalah penting, KP3 menilai ketiadaan pengawasan resmi sejak awal tahapan serta ketidakjelasan mekanisme pemilih dalam PAW tanpa DPT sebagai persoalan serius.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka soal siapa penentu “tokoh perwakilan”, kriteria penunjukannya, dan dasar aturannya. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik dan memperlemah legitimasi hasil.
Atas rangkaian persoalan tersebut, KP3 menegaskan akan meningkatkan tekanan publik. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa yang jelas dan transparan, aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar siap digelar.
“Kami sudah menempuh jalur dialog, pengawasan, dan meminta penghentian sementara. Jika tetap diabaikan, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini soal menjaga proses, bukan soal siapa calon,” tegas KP3.
KP3 menutup dengan pesan tegas: selesaikan sengketa, luruskan kewenangan, buka mekanisme secara transparan—baru bicara melanjutkan tahapan. Tanpa itu, Pilkades PAW Masalili berisiko meninggalkan cacat administrasi dan konflik berkepanjangan. (Red)***


