sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Tolak Masa Perpajangan Jabatan Kepala Desa, DPD GMNI Sultra Siap Turun Kejalan | SEKITAR SULTRA

Foto: Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/seputarSULTRA.com.

Kendari, sekitarSULTRA.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun yang bergulir di DPR RI.

Melalui Ketuanya Muhamad Amang, DPD GMNI Sultra menilai masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah sebuah kemunduran demokrasi yang hanya mencederai cita-cita reformasi yang disuarakan pada tahun 1998 yang lalu.

“Kami menilai bahwa perpanjangan 9 tahun adalah kemunduran demokrasi yang di Indonesia dan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu hanya mencederai cita-cita reformasi,” ujarnya.

Selain itu, Amang sapaan akrabnya juga memaparkan bahwa masa perpanjangan 9 tahun itu hanya akan melanggengkan sikap kepala desa seperti raja-raja kecil yang rentan dengan korupsi yang berkepenjangan ditingkat desa.

“Sudah pasti mereka akan senang, karena di Sultra sendiri banyak yang telah menjadi raja dan ini akan berkepajangan. Selama ini banyak dari mereka yang terlihat hanya memperkaya diri karena sebelum menjabat mereka memiliki hidup yang sederhana, setelah menjabat, mereka memiliki kehidupan yang serba mewah dan berfoya-foya. Ini terindikasi korupsi,” sambungnya.  

Amang juga mengomentari beredarnya video Para Kepala Desa yang mengatakan akan menghabisi partai yang tidak mendukung masa perpanjangan ditingkat desa, kata ia, itu adalah bentuk arogansi politik yang tidak sehat yang dipertontonkanya.

Ancaman Para Kades yang ingin menghabisi partai politik di 2024 yang
menolak tuntutan mereka adalah bentuk arogansi politik yang tidak sehat yang
dipertontonkan dipublik. Harusnya mereka tetap bertindak independent untuk menunjukan sikap yang baik dimata masyarakat," lanjutnya.

DPD GMNI Sultra juga siap mengintruksikan seluruh kader GMNI di Kabupaten dan Kota di Sultra untuk menyuarakan penolakan perpanjang masa jabatan kepela desa selama 9 tahun.

“Kami siap untuk menutup jalan-jalan raya yang ada di Sultra untuk menolak masa jabatan 9 tahun. Ini demi hajat hidup orang banyak yang tinggal dipedesaan agar tidak dikekang oleh raja-raja desa dan tidak menderita karena korupsi,” tandasnya.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.    

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini