![]() |
| "Mengapa 17 Oktober 1541 Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Baubau?", Ilustrasi sekitarSULTRAcom. |
(Memahami Sejarah, Kajian Naskah Kuno, dan Landasan Hukum Daerah)
Penulis: Drs. Basiran, M.Si, Camat Betoambari Kota Baubau (2001–2004).
sekitarSULTRA.com - Menjelang dan pada momentum Hari Jadi Baubau ke-485 tahun 2026, muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat: Mengapa Hari Jadi Baubau ditetapkan pada 17 Oktober 1541? Dari mana tanggal tersebut berasal?
Pertanyaan ini patut dihargai karena menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap sejarah daerahnya.
Pertama, memahami akar sejarah Kesultanan Buton.
Penetapan tahun 1541 berkaitan dengan sejarah transformasi Kerajaan Buton menjadi Kesultanan Buton, termasuk peran Lakilaponto atau Sultan Murhum sebagai Sultan Buton pertama.
Dalam sejumlah literatur sejarah, peristiwa tersebut dihubungkan dengan kedatangan Syekh Abdul Wahid dan perkembangan Islam di lingkungan pemerintahan Buton.
Kedua, memahami peran naskah kuno.
Sejarah Buton diwariskan melalui berbagai manuskrip, silsilah, tradisi lisan, dan karya sastra sejarah, termasuk tradisi kabanti.
Sumber-sumber tersebut merupakan bahan penting untuk merekonstruksi perjalanan pemerintahan Buton.
Namun, penggunaan sumber sejarah harus disertai penelitian mengenai keaslian naskah, penulis, masa penulisan, serta kesesuaian kronologinya.
Ketiga, membedakan tahun sejarah dengan tanggal yang ditetapkan.
Sejumlah literatur menghubungkan peristiwa penting Kesultanan Buton dengan tahun 948 Hijriah.
Akan tetapi, tahun Hijriah tersebut tidak otomatis membuktikan tanggal 17 Oktober 1541 secara persis.
Karena itu, penting untuk menelusuri kembali dokumen kajian sejarah, berita acara seminar, dan pertimbangan para perumus Hari Jadi Baubau.
Keempat, memahami dasar hukum penetapan Hari Jadi Baubau.
Terlepas dari ruang diskusi akademik mengenai kronologi sejarah, Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan tanggal 17 Oktober 1541 sebagai Hari Jadi Baubau melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
Dengan demikian, tanggal tersebut menjadi rujukan resmi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Baubau.
Kelima, jangan mencampuradukkan Hari Jadi dengan usia daerah otonom.
Hari Jadi Baubau ke-485 pada 17 Oktober 2026 merupakan peringatan berdasarkan tonggak sejarah yang telah ditetapkan dalam Perda.
Sementara itu, usia ke-25 Kota Baubau sebagai daerah otonom dihitung sejak pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001.
Kedua momentum tersebut memiliki dasar penanggalan yang berbeda, tetapi sama-sama penting bagi identitas Kota Baubau.
Penutup
Mempertanyakan dasar sejarah bukan berarti menolak sejarah. Sebaliknya, pertanyaan yang diajukan secara ilmiah dapat memperkaya pengetahuan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Baubau bersama lembaga adat, akademisi, sejarawan, dan pemerhati budaya perlu terus membuka ruang dokumentasi dan edukasi sejarah, termasuk menyediakan akses terhadap kajian yang mendasari penetapan Hari Jadi Baubau.
Sejarah harus dijaga dengan bukti, dipahami dengan ilmu pengetahuan, dan dihormati melalui ketertiban hukum.
Selamat Hari Jadi Baubau ke-485 dan HUT ke-25 Kota Baubau sebagai Daerah Otonom.
"Baubau Bangkit, Berbudaya dan Sejahtera.
CATATAN BASIRAN, Kendari, 17 Oktober 2026.***


