![]() |
| Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M. Sihite/sekitarSULTRA.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com — The Kuningan Initiative (TKI) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
TKI menilai kondisi tersebut menuntut evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam aspek pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M. Sihite, menyatakan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. Dampaknya telah meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas warga, dan menimbulkan persoalan kabut asap lintas batas negara.
Berdasarkan catatan dan pemantauan TKI, luas karhutla di delapan provinsi mencapai 134.440,28 hektare. Kalimantan Barat mencatat luas kebakaran terbesar, yakni 38.310,89 hektare, disusul Papua Selatan seluas 25.838,53 hektare, Nusa Tenggara Timur 19.565,16 hektare, dan Nusa Tenggara Barat 17.406,46 hektare.
Sementara itu, luas karhutla di Riau tercatat mencapai 15.738,92 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, dan Sumatera Selatan 1.926,23 hektare.
Menurut TKI, angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam mengendalikan kebakaran, terutama di kawasan gambut, hutan kering, dan wilayah yang rentan mengalami kebakaran selama musim kemarau.
Di sejumlah wilayah, kebakaran juga dilaporkan menimbulkan kabut asap yang mengganggu jarak pandang dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat serta aktivitas transportasi.
Karhutla Mengancam Hak Asasi Manusia
Ganda M. Sihite menegaskan bahwa dampak karhutla berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kehidupan yang layak.
“Karhutla bukan hanya persoalan pohon yang terbakar atau lahan yang rusak. Ketika asap memasuki permukiman, mengganggu pernapasan, membatasi aktivitas rakyat, dan mengancam keselamatan pengguna transportasi, persoalannya telah menyangkut hak asasi manusia. Negara tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin luas untuk memastikan rakyat memperoleh perlindungan,” kata Ganda.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah berkewajiban mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang efektif sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.
Menurut Ganda, perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui penyediaan informasi kualitas udara yang terbuka, peringatan dini, akses terhadap layanan kesehatan, serta penjelasan yang transparan mengenai langkah-langkah penanganan karhutla.
“Rakyat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran tidak boleh menanggung sendiri akibat kerusakan lingkungan. Mereka berhak mengetahui kondisi kualitas udara, memperoleh peringatan dini, mendapatkan layanan kesehatan ketika terdampak, serta menerima informasi yang terbuka mengenai langkah pemerintah. Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari penanganan karhutla, bukan sekadar pelengkap setelah kebakaran terjadi,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Evaluasi Status Bencana Nasional
TKI juga meminta pemerintah mengevaluasi kemungkinan penetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketentuan tersebut memuat sejumlah indikator penetapan status dan tingkat bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Menurut TKI, evaluasi tidak boleh hanya bertumpu pada luas lahan yang terbakar. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan tingkat kedaruratan, dampak terhadap kesehatan masyarakat, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kebakaran, serta kebutuhan pengerahan sumber daya nasional.
TKI menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuan tingkat kedaruratan, mekanisme koordinasi antarlembaga, dan langkah konkret yang ditempuh untuk mengendalikan kebakaran di berbagai provinsi.
Kabut Asap Lintas Negara Jadi Sorotan
Selain menimbulkan dampak di dalam negeri, karhutla juga menjadi perhatian karena potensi dan dampak penyebaran kabut asap lintas batas negara.
Ganda menilai persoalan ini memiliki dimensi regional karena pencemaran udara akibat kebakaran dapat memengaruhi kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial di negara tetangga.
“Ketika dampak asap telah dirasakan hingga negara tetangga, karhutla Indonesia bukan lagi persoalan domestik semata. Ini menyangkut kesehatan lintas negara, hubungan regional, dan tanggung jawab Indonesia dalam perlindungan lingkungan. Pemerintah harus menunjukkan langkah nyata untuk mengendalikan kebakaran, mencegah asap menyebar, dan memastikan bahwa penanganan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
TKI meminta pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkuat koordinasi regional dalam mengendalikan dampak kabut asap.
Menurut TKI, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah melindungi masyarakat di dalam negeri, terutama kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan akibat pencemaran udara.
TKI Soroti Pengawasan dan Penegakan Hukum
TKI menilai meluasnya karhutla perlu menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh pemerintah.
Tanggung jawab negara, menurut TKI, tidak hanya dimulai ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup pemantauan kawasan rawan, pengawasan kegiatan pemanfaatan lahan, pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Kehutanan perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan sesuai kewenangannya dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan serta penanganan pelanggaran di bidang kehutanan.
Penanganan karhutla juga membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran.
“Rakyat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan rawan, dan bagaimana tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran. Apabila terdapat individu atau korporasi yang diduga terlibat, prosesnya harus transparan dan berbasis bukti. Jangan sampai kebakaran terus berulang, sementara rakyat tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil pengawasan dan penegakan hukum,” kata Ganda.
TKI menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan individu maupun korporasi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindakan administratif dan proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan.
Presiden Diminta Copot Menteri Kehutanan
Bagi TKI, evaluasi kinerja pemerintah harus didasarkan pada hasil yang terukur, mulai dari kemampuan mencegah kebakaran, kecepatan respons, perlindungan masyarakat terdampak, keterbukaan informasi, hingga konsistensi penegakan hukum.
Ganda menilai bahwa apabila kinerja dan langkah penanganan yang dijalankan tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, evaluasi terhadap kepemimpinan kementerian terkait merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan.
“Jabatan publik membawa tanggung jawab untuk memastikan kebijakan menghasilkan perlindungan nyata bagi rakyat. Ketika karhutla meluas di berbagai provinsi, mengancam HAM, dan dampaknya telah menjangkau lingkup internasional, Presiden harus mengevaluasi kepemimpinan kementerian yang bertanggung jawab. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan laporan penanganan, tetapi harus menunjukkan hasil dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Atas dasar itu, The Kuningan Initiative secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. TKI menilai meluasnya karhutla harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas kepemimpinan, kebijakan pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Presiden harus mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. Ketika karhutla meluas, hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terancam, dan dampaknya telah menjangkau negara lain, pertanggungjawaban kepemimpinan tidak boleh dihindari. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Perlindungan HAM, keselamatan rakyat, dan tanggung jawab Indonesia dalam menjaga lingkungan regional harus menjadi prioritas,” tutup Ganda M. Sihite.
The Kuningan Initiative menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan rakyat, pemulihan lingkungan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban pejabat publik. (Red)**


