![]() |
| Antrian panjang BBM di SPBU Andounuhu Kendari (Sumber foto: Detik.com)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com — Seorang pengguna Biosolar subsidi bernama Budi nama samarannya warga Kota Kendari mengeluhkan mekanisme pencatatan nomor antrean kendaraan di SPBU Andonuhu dekat Bundaran Tank, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Ia mengaku merasa dirugikan karena kendaraan yang telah mengantre sejak subuh terkadang tidak dicatat, sementara kendaraan lain yang menurut pengakuannya memberikan pembayaran lebih kepada oknum pencatat justru dapat memperoleh nomor antrean lebih dari satu.
Budi mengatakan dirinya merupakan pengguna Biosolar yang menggunakan kendaraan untuk kegiatan angkutan dan selama ini berupaya mengikuti ketentuan antrean yang berlaku.
Bahkan, ia mengaku kerap datang sejak dini hari agar kendaraannya mendapatkan giliran pengisian BBM subsidi.
Namun, persoalan muncul ketika dirinya memiliki dua unit kendaraan yang sama-sama digunakan sebagai kendaraan operasional dan keduanya datang secara bersamaan untuk mengantre Biosolar.
Menurut Budi, kedua kendaraan tersebut sama-sama merupakan pemakai atau pengguna untuk kegiatan angkutan, bukan kendaraan yang sengaja mengantre untuk mendapatkan Biosolar kemudian menjualnya kembali.
“Mobil saya ada dua dan semuanya memang pemakai. Kalau masuknya bersamaan, biasanya kami datang dari luar kota dan masuk sejak subuh. Tetapi yang dicatat kadang hanya satu mobil,” ujar Budi.
Ia mengaku pernah mendapat penjelasan dari pencatat nomor kendaraan bahwa pemilik dua kendaraan hanya diperbolehkan mendaftarkan satu kendaraan dalam satu antrean.
“Alasannya katanya ada aturan. Kalau seseorang mempunyai dua kendaraan, yang bisa masuk daftar hanya satu mobil. Tetapi yang membuat kami bingung, kalau ada yang membayar Rp150 ribu atau lebih, satu pemilik bisa memasukkan dua mobil dan mendapatkan nomor antrean,” ungkapnya.
Budi mempertanyakan penerapan aturan tersebut karena menurutnya terjadi perbedaan perlakuan antara pengguna yang benar-benar menggunakan Biosolar untuk kebutuhan operasional dengan pihak yang disebutnya sebagai pelangsir atau pengantri.
Ia juga mengeluhkan dugaan adanya pungutan dalam proses pencatatan nomor antrean.
Menurut pengakuannya, dirinya biasanya hanya membayar sekitar Rp50 ribu untuk nomor antrean, sedangkan terdapat pihak lain yang disebut memberikan pembayaran sekitar Rp150 ribu atau lebih.
“Kalau kami hanya membayar Rp50 ribu, kadang kendaraan tidak dicatat. Sementara kalau ada yang membayar Rp150 ribu atau lebih, menurut yang kami lihat, kendaraan mereka bisa dicatat lebih dari satu,” katanya.
Budi menegaskan bahwa persoalan tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan sopir. Apabila salah satu kendaraan miliknya tidak mendapatkan Biosolar, kendaraan tersebut tidak dapat berangkat membawa muatan.
“Kadang mobil saya tidak bisa pergi membawa muatan karena tidak ada solarnya. Sopir yang seharusnya bekerja akhirnya tidak bisa berangkat dan tidak mendapatkan penghasilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut semakin berat ketika kendaraan harus melakukan perjalanan luar kota dengan sistem pulang-pergi.
Sebagai contoh, kendaraan yang membawa muatan ke Unaaha pada pagi hari kemudian kembali pada dini hari, menurut Nisa, membutuhkan pengisian Biosolar kembali untuk dapat menjalankan perjalanan berikutnya.
“Kalau kami ada muatan luar kota, misalnya ke Unaaha, berangkat pagi dan pulang subuh, otomatis solar yang diisi hari ini sudah mau habis. Besoknya kami harus mengisi lagi. Tetapi karena dianggap sebagai pengantri, kami kadang tidak dicatat lagi,” jelasnya.
Menurut Budi, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan jauh semestinya dibedakan dengan kendaraan yang hanya mengantre untuk mendapatkan BBM kemudian menjual kembali atau melangsirnya.
Ia mengatakan, aturan antrean yang diterapkan secara demikian justru membuat pengguna yang benar-benar membutuhkan Biosolar untuk bekerja mengalami kesulitan.
“Kasihan sopir yang satu lagi. Mereka sebenarnya semangat mau membawa muatan, tetapi karena dipersulit mendapatkan solar, akhirnya tidak bisa berangkat. Saya kadang harus melakukan rolling kendaraan supaya sopir tetap bisa bekerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya berdampak terhadap dirinya sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga terhadap sopir yang menggantungkan pendapatan dari perjalanan angkutan.
“Kalau mobil tidak jalan, sopir juga tidak dapat uang. Kami ini bukan mau menimbun atau menjual kembali solar. Kami membutuhkan solar untuk kendaraan bekerja dan mencari penghasilan,” tegas Budi.
Selain persoalan dua kendaraan dalam satu kepemilikan, Budi kembali menyoroti dugaan praktik pembayaran dalam pencatatan nomor antrean.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak pengelola SPBU dan Pertamina.
Menurutnya, jika memang terdapat ketentuan bahwa satu pemilik hanya boleh mendaftarkan satu kendaraan, aturan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengguna tanpa membedakan kemampuan membayar kepada pencatat antrean.
“Kalau memang aturannya satu pemilik hanya boleh satu kendaraan, seharusnya berlaku untuk semua. Jangan sampai yang membayar lebih bisa memasukkan dua kendaraan, sementara kami yang benar-benar pemakai justru tidak dicatat,” katanya.
Budi berharap pihak pengelola SPBU Andonuhu dan Pertamina dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencatatan antrean serta memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang sebenarnya berlaku bagi pengguna Biosolar subsidi yang memiliki lebih dari satu kendaraan operasional.
Ia juga meminta adanya pengawasan agar tidak terjadi praktik pungutan atau perlakuan berbeda dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami hanya meminta aturan yang jelas dan adil. Kalau memang ada aturan dari Pertamina, kami siap mengikuti. Tetapi jangan sampai aturan tersebut justru membuat pengguna yang benar-benar membutuhkan solar untuk bekerja menjadi dirugikan,” katanya lagi.
Ia juga meminta aparat hukum untuk melakukan penindakan dilapangan terhadap SPBU tersebut dan oknum yang melakukan dugaan pungutan liar jika ditemukan adanya masalah dalam operasionalnnya.
"Kami minta aparat hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ada masalah dilapangan, serta yang melakukan dugaan pungli harus ditindak tegas," pungkasnya.
Keluhan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan proses pendataan dan penyaluran Biosolar subsidi berjalan transparan, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Dugaan pungutan, perbedaan perlakuan dalam pencatatan nomor antrean, serta dugaan pemberian prioritas kepada pihak yang membayar lebih sebagaimana disampaikan Nisa merupakan keterangan dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Pihak pengelola SPBU Andonuhu dan Pertamina perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme antrean, ketentuan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, serta dugaan pungutan tersebut. (Red)***
.jpg)

