Konawe Utara, sekitarSULTRA.com – Perubahan drastis kualitas air Sungai Lalindu yang dulunya jernih dan menjadi tumpuan hidup warga kini berubah menjadi keruh pekat dan berwarna merah kecokelatan.
Dampak buruk dari perubahan ini meluas hingga ke wilayah Kecamatan Wiwirano, Landawe, dan Langgikima, yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perubahan kondisi sungai ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di wilayah Kecamatan Routa, yang merupakan bagian dari daerah hulu aliran Sungai Lalindu.
Seiring berjalannya waktu operasional perusahaan, kualitas air terus menurun dan dampaknya semakin terasa di wilayah hilir, terutama di tiga kecamatan tersebut.
Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu (KPK-IB) mengambil sikap tegas dan meminta pihak berwenang serta pihak perusahaan untuk bertindak segera.
Ketua KPK-IB, Jerimias, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sudah terlihat jelas di ketiga kecamatan terdampak.
Air yang dulunya bisa digunakan langsung untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan minum sehari-hari, kini sudah tidak layak pakai.
Jumlah ikan terus menyusut drastis, sementara lahan pertanian sering rusak dan gagal panen akibat endapan lumpur yang terbawa arus saat hujan turun.
"Kami melihat fakta di lapangan: dulu bening, sekarang keruh pekat. Lokasi kegiatan pertambangan PT SCM berada di hulu, dan perubahan kualitas air terjadi seiring berjalannya waktu operasional perusahaan. Dugaan keterkaitan ini sangat masuk akal dan tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih karena dampaknya sudah dirasakan secara nyata oleh warga di Wiwirano, Landawe, dan Langgikima," tegas Jerimias.
Oleh karena itu, KPK-IB secara resmi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara maupun provinsi untuk segera mengambil sampel air dan tanah di sepanjang aliran Sungai Lalindu, terutama di wilayah terdampak, guna diuji di laboratorium secara mendalam dan transparan.
Hasil pengujian tersebut nantinya harus dipublikasikan kepada masyarakat agar tidak ada keraguan mengenai penyebab sebenarnya dari kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Kami minta DLH bekerja profesional dan terbuka. Hasil uji lab menjadi bukti yang kuat untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti aktivitas PT SCM menjadi penyebab utama keruhnya air sungai dan penurunan kualitas lingkungan yang merugikan warga di Wiwirano, Landawe, dan Langgikima, maka perusahaan wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Tanggung jawab itu bukan hanya berupa perbaikan lingkungan yang rusak, tapi juga ganti rugi atas kerugian materi dan non-materi yang dialami masyarakat," tambah Jerimias.
Selain itu, KPK-IB juga meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan hulu sungai, serta memastikan aturan perlindungan lingkungan dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, kelestarian alam dan hak hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SCM maupun DLH terkait tuntutan tersebut. KPK-IB menegaskan akan terus memantau perkembangan dan siap berkoordinasi dengan berbagai pihak demi pemulihan Sungai Lalindu agar bisa kembali seperti sedia kala dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah terdampak. (Red)***


