sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026, Minal Aidin Walfaizin

AMPUH Sultra Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Agroniaga Bumi Mandiri, DPRD dan Disnakertrans Dinilai Lamban Bertindak | SEKITAR SULTRA



Kendari, 14 April 2026 — Aliansi Masyarakat Pemerhati Buruh Sulawesi Tenggara (AMPUH SULTRA) menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 14 April 2026, di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Agroniaga Bumi Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah persoalan serius yang dinilai merugikan pekerja serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pembayaran upah karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak adanya perjanjian kerja atau kontrak kerja yang jelas, serta tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Penanggung jawab aksi, Ilham, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.

"Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga diabaikan oleh perusahaan. Upah yang tidak sesuai UMK, ketiadaan kontrak kerja, serta tidak didaftarkannya pekerja dalam BPJS adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak DPRD dan Disnakertrans Sultra segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT. Agroniaga Bumi Mandiri,” tegas Ilham.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Kami menilai ada kelalaian dalam fungsi pengawasan. Pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus aktif melakukan inspeksi. Jika ini terus dibiarkan, buruh akan terus menjadi korban,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa pembayaran upah di bawah standar merupakan pelanggaran. Untuk wilayah yang belum memiliki UMK seperti Kabupaten Muna, pengupahan wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Pembayaran upah di bawah standar adalah pelanggaran. Jika suatu daerah belum memiliki UMK, maka wajib mengacu pada UMP yang berlaku,” ujar perwakilan Disnakertrans Sultra.

Terkait kontrak kerja dan jaminan sosial, Disnakertrans menegaskan bahwa hubungan kerja pada prinsipnya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, termasuk dalam skema kerja harian lepas. Namun, pekerja yang bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu lama tetap wajib diberikan kejelasan status kerja. Sementara itu, perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS, dan jika terdapat penolakan dari pekerja, maka harus disertai pernyataan tertulis.

Sementara itu, pihak DPRD Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Komisi IV dan akan segera ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Anggota komisi sedang tidak berada di tempat, namun akan segera dikonfirmasi untuk pelaksanaan RDP bersama pihak terkait,” ujar perwakilan DPRD Sultra saat menemui massa aksi.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa juga berupaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak DPRD dan Disnakertrans Sultra.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Sebagai penutup, AMPUH SULTRA menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti secara serius. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari DPRD Sultra maupun Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan mengkonsolidasikan massa dalam jumlah yang lebih besar serta memperluas gerakan advokasi sebagai bentuk tekanan publik terhadap pemerintah dan perusahaan.

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini