![]() |
| Foto: Adi Maliano, Ketua Bidang ESDM DPP GMNI (Dokpri)/sekitarSULTR.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang serta transparansi kewajiban pajak perusahaan kepada negara.
Ketua DPP GMNI Bidang ESDM, Adi Maliano, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah pulau kecil harus memenuhi standar tata kelola lingkungan yang ketat serta menjalankan kewajiban fiskal secara transparan.
Menurut Adi, reklamasi pascatambang merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan oleh setiap perusahaan tambang.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh wilayah yang telah ditambang benar-benar direklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Reklamasi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang telah terdampak aktivitas pertambangan,” ujar Adi dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, GMNI juga menyoroti aspek transparansi pajak dan kontribusi pendapatan negara yang berasal dari aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Adi, sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sehingga mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Negara tidak boleh dirugikan. Seluruh kewajiban fiskal perusahaan harus jelas dan transparan. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan,” katanya.
DPP GMNI juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Kepulauan, mengingat kawasan tersebut termasuk wilayah kepulauan yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
Menurut GMNI, pengelolaan sumber daya alam di wilayah pulau kecil harus memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
“Konawe Kepulauan adalah wilayah yang secara ekologis sensitif. Aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan ketat dan tanpa tanggung jawab lingkungan yang jelas,” kata Adi.
Oleh karena itu, DPP GMNI mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi serta memastikan transparansi kewajiban pajak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
GMNI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Negara tidak boleh tutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi dan tanggung jawab lingkungan adalah prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Adi. (Red)***


