![]() |
| Foto: Arlan Dahrin/sekitarSULTRA.com. |
Morowali - Sulteng, SekitarSULTRA.com -Penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin oleh Polres Morowali pada 3 Januari 2026 memicu kontroversi nasional. Tindakan aparat dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup.
Kecaman keras disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali (Himp2kab Sultra), Andra, yang menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi aktivisme lingkungan dan pelanggaran prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Insiden penangkapan terjadi di tengah konflik agraria pada lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP, menyusul aksi pendudukan lahan kebun oleh Arlan bersama warga. Ketegangan di lapangan berujung pada pembakaran kantor PT RCP oleh massa sebagai bentuk protes solidaritas.
Kronologi Singkat
Kasus ini berawal dari aktivitas advokasi Arlan Dahrin yang selama ini secara terbuka mengkritik dampak industrialisasi di Morowali, khususnya terkait penggusuran lahan warga dan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RCP.
Pada 31 Oktober 2025, Polres Morowali menerbitkan Laporan Polisi Nomor LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali, disusul Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/56/XI/2025, yang menurut Himp2kab Sultra menjadi dasar pengawasan intensif terhadap Arlan.
Puncak konflik terjadi pada 3 Januari 2026, saat Arlan melakukan pendudukan lahan kebun di area IUP PT RCP. Penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan saksi terlebih dahulu dan tanpa prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Himp2kab Sultra: Netralitas Aparat Dipertanyakan
Andra menilai tindakan Polres Morowali mencerminkan keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi. Ia mempertanyakan mengapa dugaan perusakan lingkungan tidak ditindak secara serius, sementara aktivis yang menyuarakan kepentingan rakyat justru ditangkap.
“Penegak hukum harus netral. Mengapa perusak lingkungan tidak ditindak tegas, padahal kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa, sementara aktivis justru dikriminalisasi?” tegas Andra, Minggu (4/1/2026).
Ia juga menyoroti pendekatan hukum yang hanya berorientasi pada legalitas formal izin perusahaan.
“Ini bukan sekadar soal perusahaan memiliki izin. Legitimasi rakyat yang menolak tambang juga harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Himp2kab Sultra mendesak Pemerintah Daerah Morowali, Kapolda Sulawesi Tengah, dan instansi terkait untuk segera membebaskan Arlan Dahrin dan menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Diduga Langgar Perlindungan Hukum Aktivis
Penangkapan Arlan diduga bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengintegrasikan prinsip Anti-SLAPP guna melindungi saksi, pelapor, terlapor, serta ahli lingkungan dari tuntutan hukum yang bersifat membungkam partisipasi publik.
Perlindungan tersebut sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berpendapat, dan menyampaikan informasi.
Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Putusan MK juga menegaskan kewajiban pemberitahuan dalam jangka waktu 7 hari sebelum penangkapan, yang dinilai tidak dipatuhi dalam kasus ini, serta dugaan pelanggaran prosedur SPDP sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Indonesia, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak asasi dan partisipasi publik di sektor lingkungan. (Red)***


