sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru Masehi 2026

Penculikan Saham PT Bumi Buton Delta Megah Berujung Laporan ke Bareskrim Mabes Polri | SEKITAR SULTRA

Foto: Kuasa Hukum Iis Elianti, Dian Farizka, S.H., M.H./sekitarSULTRA.com.


Jakarta, sekitarSULTRA.com — Dugaan penculikan saham di tubuh PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) kini berujung pada laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini mencuat setelah salah satu pemegang saham sah, Iis Elianti, mengaku tidak pernah menjual saham miliknya maupun menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tanggal 17 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar, S.H., di Surabaya. Perseroan tersebut telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008, tertanggal 12 Juni 2008.

Dalam akta pendirian, struktur perseroan mencatat Iis Elianti sebagai Komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham, serta almarhum Hendarmin Siantar sebagai Direktur dengan kepemilikan 1.000 lembar saham.

Permasalahan bermula dari adanya klaim penjualan saham milik Iis Elianti sebanyak 1.000 lembar, yang disebut telah dialihkan kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 lembar melalui RUPS LB tertanggal 15 Mei 2012. 

Namun, Iis Elianti menegaskan tidak pernah melakukan penjualan saham tersebut maupun menandatangani dokumen RUPS LB dimaksud.

Kuasa Hukum Iis Elianti, Dian Farizka, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

“Benar, kami telah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 September 2025,” ujar Dian Farizka.

Ia menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/164/XI/RES.5.5/2025/Tipidter, tertanggal 27 November 2025.

Menurut Dian Farizka, alasan utama pelaporan ke Bareskrim adalah adanya dugaan pemalsuan dalam Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tanggal 17 April 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., di Surabaya.

“Akta Nomor 6 Tahun 2017 mengadopsi beberapa akta sebelumnya, yakni Akta Nomor 21 tanggal 31 Juli 2012 dan Akta Nomor 1 tanggal 12 Juni 2012. Padahal, klien kami tidak pernah menandatangani notulen RUPS LB tanggal 16 Juli 2012 dan tidak pernah memberikan kuasa untuk menghadap ke Notaris Agus Purwatiningsih, S.H., M.Kn., di Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Keanehan lain, lanjut Dian, muncul dari Akta Nomor 3 tanggal 19 Desember 2016, yang menyebutkan bahwa 1.998 lembar saham milik Joemmy Riesianti Nandrini telah dijual kepada Yory Yusran, sekaligus mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM.

“Pertanyaannya, apa perbedaan substansial antara Akta Nomor 3 Tahun 2016 dan Akta Nomor 7 Tahun 2017, yang dibuat oleh notaris yang sama? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Dian Farizka juga menyoroti fakta bahwa semasa hidup almarhum Hendarmin Siantar, tidak pernah dilakukan pendaftaran Akta Nomor 1 Tahun 2012 dan Akta Nomor 21 Tahun 2012 ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, meskipun almarhum masih memiliki waktu sekitar tiga tahun sebelum wafat pada tahun 2015, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-25092015-0004 yang diterbitkan Disdukcapil Kota Surabaya pada 28 September 2015.

“Kami menarik benang merah bahwa perubahan akta tahun 2017 ini dilakukan tanpa memahami asal-usul permasalahan secara utuh. Ada dugaan praktik yang tidak sehat dan merugikan klien kami,” pungkas Dian Farizka.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, seiring proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini