![]() |
| Foto: Ados Nuklir, Pengurus KPKM Sultra/MARHAENIST. |
Kendari, sekitarSULTRA.com — Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) melalui Dewan Pembinanya, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perkara dugaan pengambilan saham PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) bukan sekadar konflik internal perusahaan, melainkan ujian serius bagi kewibawaan hukum negara dalam melindungi hak kepemilikan yang sah.
Ados menilai, terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri—yang informasinya diperoleh publik melalui berbagai pemberitaan media—harus dimaknai sebagai alarm bahwa terdapat persoalan mendasar dalam perubahan struktur saham dan dokumen korporasi PT BBDM.
“Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan kesalahan administratif biasa, melainkan praktik sistematis yang berpotensi merampas hak kepemilikan saham melalui instrumen yang tampak legal di atas kertas,” tegas Ados.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh dijadikan objek eksperimen kekuasaan dokumen. Akta, notulen, dan perubahan struktur saham bukan sekadar arsip administratif, tetapi representasi hak dan tanggung jawab hukum yang memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan usaha dan kepercayaan publik.
“Kami memandang perkara PT BBDM ini berbahaya jika dibiarkan kabur. Karena jika satu perusahaan bisa bergeser kepemilikannya tanpa proses yang sah, maka tidak ada jaminan perusahaan lain tidak akan mengalami nasib serupa,” ujarnya.
Ados menegaskan bahwa posisi KPKM Sultra bersifat independen dan objektif. Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya lahir dari keberpihakan personal.
“Saya berbicara bukan karena kedekatan dengan siapa pun. Saya berbicara karena perkara ini pernah menjadi konsumsi publik, memunculkan opini luas, dan kini memasuki tahap penyidikan pidana. Sebagai pemerhati keadilan, saya merasa berkewajiban mengingatkan negara,” katanya.
Lebih lanjut, KPKM Sultra menyoroti dampak sosial dari perkara ini. Menurut Ados, sebelum penyidikan berjalan, opini publik telah terbentuk secara sepihak, menimbulkan stigma, prasangka, dan penilaian moral yang belum tentu berdasar fakta hukum.
“Ketika opini mendahului hukum, yang lahir adalah ketidakadilan sosial. Orang bisa dihakimi tanpa pernah diuji di ruang hukum. SPDP ini harus menjadi titik koreksi,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan Bareskrim Polri agar tidak terjebak pada proseduralisme semata. Meski memahami adanya tahapan administratif, termasuk koordinasi dengan institusi terkait profesi tertentu, KPKM Sultra berharap penyidikan tetap berjalan progresif dan berorientasi pada substansi.
“Prosedur itu penting, tetapi keadilan tidak boleh tersandera oleh waktu. Negara harus hadir dengan ketegasan agar publik tahu hukum bekerja, bukan sekadar mencatat,” kata Ados.
KPKM Sultra menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum ini harus jelas dan terukur, yakni memulihkan kepemilikan saham PT BBDM kepada pihak yang sah secara hukum, serta membersihkan ruang usaha dari praktik manipulasi dokumen yang berpotensi merusak iklim investasi.
“Pemulihan hak adalah inti keadilan. Tanpa itu, penyidikan hanya akan menjadi arsip, bukan solusi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ados menyampaikan pesan keras namun konstruktif kepada negara.
“PT BBDM tidak boleh menjadi monumen ketidakadilan yang dibiarkan berdiri. Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka perkara ini harus diselesaikan hingga terang, tegas, dan bermartabat,” pungkasnya. (Red)***


