![]() |
| Foto: Jerimias Jago, Ketua Umum KPK-IB (Dokpri)/MARHAENIST. |
Konawe Utara, sekitarSULTRA.com — Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu (KPK-IB) secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk tidak memberikan kuota dan menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Kembar Emas Sultra yang beroperasi di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut didasarkan pada rekam jejak pelanggaran serius yang dilakukan PT Kembar Emas Sultra, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum pertambangan dan kehutanan, sehingga secara etik, administratif, dan yuridis tidak layak memperoleh persetujuan RKAB.
Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan perambahan kawasan hutan lindung. Berdasarkan pemberitaan media pada 25 Desember 2025, PT Kembar Emas Sultra diduga menggarap kawasan hutan lindung seluas ±42,46 hektare tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Atas dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi denda administratif hingga sekitar Rp413 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Fakta ini menjadi catatan serius yang tidak dapat diabaikan dalam proses evaluasi kelayakan RKAB.
Selain itu, pelanggaran berikutnya yang disoroti KPK-IB adalah aktivitas pembukaan lahan dan kegiatan yang mengarah pada produksi tambang tanpa RKAB, yang terjadi pada Agustus 2025 di wilayah IUP PT Kembar Emas Sultra.
Berdasarkan penelusuran KPK-IB terhadap daftar resmi perusahaan pemegang RKAB Tahun 2025 di Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara, PT Kembar Emas Sultra tidak tercatat sebagai pemegang RKAB pada periode tersebut. Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan pada waktu itu patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Secara hukum, Pasal 177 PP Nomor 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan setiap perusahaan tambang memiliki RKAB sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuka ruang sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ketua Umum KPK-IB, Jerimias Jago, menegaskan bahwa sikap organisasi bukan didasarkan pada asumsi atau opini liar, melainkan pada pengetahuan lapangan yang kuat dan bukti konkret.
Jerimias Jago diketahui merupakan salah satu Tokoh Pemuda WILALANG (Wiwirano, Landawe, Langgikima), yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan Lingkungan sehingga sangat memahami kondisi geografis, batas wilayah IUP, serta pola dan tahapan aktivitas pertambangan di kawasan Langgikima dan sekitarnya.
Dalam kapasitas tersebut, Jerimias Jago menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti visual berupa foto dan video yang merekam aktivitas PT Kembar Emas Sultra pada Agustus 2025, termasuk pembukaan lahan dan aktivitas yang mengarah pada produksi. Bukti-bukti tersebut siap diserahkan kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum bila diperlukan.
“Dengan adanya rekam jejak pelanggaran, baik dugaan perambahan kawasan hutan maupun aktivitas produksi tanpa RKAB, maka memberikan kuota atau persetujuan RKAB kepada PT Kembar Emas Sultra sama saja dengan mengabaikan hukum dan mencederai kepentingan negara. Karena itu, kami mendesak Kementerian ESDM RI MENOLAK RKAB PT KES sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan secara tuntas,” tegas Jerimias Jago, Minggu (28/12/2025). (Red)***



