![]() |
Foto: Ilustrasi traksaksi keuangan tunai/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Salah seorang wanita di Kota Kendari bernama YNW (27) menjadi korban cuci tangan hasil dari dugaan penjualan narkoba yang dikirimkan melalui rekeningnya senilai Rp 189 juta yang dilakukan oleh temannya sendiri, yakni: M.
YNW mengaku kaget mengetahui rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya menjadi penampungan uang yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Ia mengetahuinya dari pengakuan empat orang oknum yang mengaku anggota polisi dari Polda yang memaksa dirinya untuk menarik uang tersebut.
Hal itu bermula setelah dirinya dihubungi orang tuanya tanggal 13 Maret 2025 lalu untuk pulang ke rumahnya, sebab ada empat orang yang ingin menemuinya.
Dari keterangan YNW, ia mengetahui sebab kedatangan empat orang tersebut dalam rangka melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus narkoba, dan nomor rekeningnya terdeteksi sebagai tempat transaksi uang dari dugaan hasil penjualan narkoba.
Hanya saja, YNW dan orang tua YNW tidak diberi tahu secara rinci kasus yang mana dan asal Polda dari empat orang tersebut.
“Setelah pulang kerumah, salah satu dari empat orang ini bertanya 'betul dengan YNW?. Saya bilang betul. Lalu, dia bilang maaf kami dari intel polda, boleh kita keluar untuk bicara, saya bilang boleh, maka kita duduklah di teras,” ucap dia kepada awak media saat ditemui disalah satu Warkop, Selasa (22/4/2025).
Setelah itu, mereka menunujukkan nomor rekening dan nama pemilik rekening itu, dan YNW mengakui bahwa itu benar miliknya yang dibuat pada Bulan Desember 2024 lalu.
Meski demikian, YNW menngatakan bahwa rekening miliknya itu tidak berada dalam penguasaannya, karena pasca setelah dirinya membuka rekening tersebut, ia langsung menyerahkan semuanya ke M dengan alasan joing ingin membuka sebuah usaha di Kolaka Utara (Kolut).
“Mereka sampaikan tidak perlu takut, dan ragu jujur saja, siapa yang menyuruh buat membuat rekening, saya bilang ada teman, lalu mereka tanya M, bukan? lalu saya jawab ia. Soalnya bukan saya yang pegang, itumi yang nama M,” katanya.
Untuk bisa mendapatkan uang dari dugaan hasil penjualan narkoba tersebut, YNW diminta membuat Buku Tabungan dan ATM baru guna dapat melakukan penarikan uang atas perinrah oknum yang mengaku Polisi tersebut.
“Sampai di BCA dekat Lippo, saya disuruh turun untuk buat buku rekening, dan mobile banking. Terus saya bilang Hp ku pak, mereka bilang ini saja tunjukkan nomor rekening, ko bikin dan ko turun sekarang, kalau mereka tanya, bilang saja hilang atau dicuri,” katanya.
Setelah YNW berhasil melakukan penarikan uang sebesar kurang lebih Rp.189 juta, uang itu diserahkan kepada okmun yang mengaku polisi tersebut dan YNW diberikan imbalan sebesar Rp. 3 juta.
“Sempat mereka sampaikan kalau ada yang tanya soal uang itu, bilang saja saya habis di gep sama orang polda. Habis itu saya disuruh pulang dalam masih kondisi kaget dan bleng,” tandasnya.
Diketahui, atas peristiwa tersebut, YNW terjerat dalam pusaran kasus penjualan hasil Narkoba yang tidak pernah sama sekali berhubungan dengannya, hingga ia sempat ditahan beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam pantauan yang belum terbebas dari jeratan hukum.(Red)***