sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Desak Segera Gelar RDP, Tokoh Muda Minta Kades Lamaeo Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyelewengan ADD | SEKITAR SULTRA

Foto: Onim, Tokoh Muda Desa Lamaeo bersama rekannya/sekitarSULTRA.com.

Raha, sekitarSULTRA.com - Onim, Tokoh Muda di Desa Lamaeo menyoroti penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023/2024 yang diduga ada korupsi anggaran didalamnya yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lamaeo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Onim meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera membentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh masyarakat dan aparat desa untuk meminta pertanggungjawaban Kades atas diduga Penyelewengan ADD tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa dinilai lalai dalam merealisasikan sejumlah program yang telah ditetapkan dalam APBDes 2023/2024. Pelaksanaan kegiatan disebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bahkan tanpa pengawasan BPD sehingga proyek pembangunan banyak yang tidak terlaksana.

"Apabila permintaan RDP tidak diindahkan maka ia siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan Kades karena berdasarkan data yang dihimpun pemerintah desa dinilai lalai dalam merealisasikan sejumlah program yang telah ditetapkan dalam APBDes 2023/2024," ujar Onim, saat ditemui Jurnalis Media sekitarSULTRA.com, Senin (20/01/2025).

Ada beberapa pelaksanaan kegiatan yang dimakaud, disebut tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bahkan tanpa pengawasan BPD sehingga proyek pembangunan banyak yang tidak terlaksana. Pelaksanaan kegiatan tersebut diuraikan oleh Onim sebagai berikut:

Pembangunan pagar yang menelan anggaran kurang lebih 40 juta

Walaupun di anggarkan 40 juta volume pekerjaan dilaporkan jauh dari target, menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaannya.

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa

Salah satu sorotan utama adalah pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Pembangunan Drainase yang tidak sesuai Volume. Yang hanya dikerjakan kurang lebih 100 meter meskipun anggaran mencapai Rp138 Juta. Volume pekerjaan dilaporkan jauh dari target, menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaanya dan ironisnya drainase tersebut sudah berlumut/tidak adanya perawatan.

Pelanggaran Pemanfaatan Dana Operasional Desa

Mengacu pada peraturan menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022, Pemerintah Desa seharusnya hanya menggunakan maksimal 3% dari dana desa untuk operasional. Namun,realisasinya dianggap menyimpang dan tidak transparan, memperkuat dugaan adanya penggelapan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Onim saat ditemui media ini menegaskan bahwa dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa ini telah merusak citra pemerintahan desa dimata masyarakat Olehnya itu, ia meminta agar Kades Lamaeo dapat memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggung jawaban atas dugaan penyelewengan Penggunaan Anggaran Dana Desa yang ada.

"Masyarakat berhak mengetahui secara transparan Penggunaan Dana Desa. Ini uang rakyat bukan milik pribadi aparat desa, maka dari itu iya mendesak BPD agar segera membentuk RDP terkait kasus ini dan memastikan pelakunya memberikan klarifikasi yang muda dipahami oleh seluruh masyarakat,"  kata Onim. 

Sampai berita ini diterbitkan, media sekitarSULTRA.com masih berusaha mencari akses untuk meminta tanggapan dari Kades Lamaeo. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini