sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Proyek Dinding Penahan Ombak di Molawe Diduga di Mark Up, HIPPLAK Sultra Desak BPK dan Kejati Bentuk Tim Investigasi dan Memeriksa CV Azhan Gemilang | SEKITAR SULTRA

Foto: Sahril Gunawan, Ketua Umum HIPPLAK Sultra saat melakukan orasi/SekitarSULTRA.com

Kendar, sekitarSULTRA.com - Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra) kembali menyeroti terkait proyek pekerjaan Dinding Penahan Ombak di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Proyek Pekerjaan Dinding Penahan Ombak yang terletak di Kelurahan Molawe Kabupaten Konut tersebut, diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi atau Mark Up didalamnya serta malladministrasi.

HIPPLAK Sultra mendesak Badan Pemeriksa Keuangam (BPK) Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera membentuk tim khusus agar melakukan investigasi di lapangan terkait dugaan Tindak Pidana tersebut dengan besaran nilai Rp. 3,4 Miliar dalam Pekerjaan Dinding Penahan Ombak yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya. 

"Kami mendesak BPK Sultra dan Kejati untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang telah menelan anggaran 3,4 Miliar dan pekerjaannya tidak sesuai," ujar Sahril Gunawan, Ketua Umum HIPPLAK Sultra dalam keterangan persnya, Sabtu (20/4/2024).

Proyek pekerjaan dinding penahan ombak di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Sultra, tendernya dimenangkan CV. Azhan Gemilang. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Mark Up dalam penggunaan anggaran pembangunannya.

Sahril Gunawan juga menjelaskan, Salah satu material pekerjaan proyek tersebut yang menelan anggaran hingga Rp 3,4 miliar ini, diduga menggunakan batu lokal yang lebih murah harganya. Sementara itu terungkap terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender dalam proyek itu.

"Kami duga ada penggelembungan anggaran serta ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu," jelas Sahril sapaan akrabnya.

Foto: Dinding Penahan Ombak di Molawe Konut yang diduga anggarannya di Mark Up/SekitarSULTRA.com.

Disisi lain, Sahril juga menyebutkan selain Mark Up dalam penggunaan anggaran, juga ada ketidaksesuaian dalam proyek tersebut, keterangannya CV. Azhan Gemilang diduga mengalihkan pengerjaan kepada pelaksana lain yang tentunya melanggar prinsip dan etika pengadaan. sebagaimana diatur dalam Pasal 6–7 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum karena CV. Azhan Gemilang diduga mengalihkan pengerjaan kepada pelaksana lain yang melanggar ketentuan UU dan serta ada persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Sahril.

Lanjut dari pada itu, berdasarkan hasil kajian dan investigasi HIPPLAK Sultra di lapangan, menemukan banyak ketidaksesuaian mulai dari ukuran sampai kedudukan dasar yang tidak sesuai sama sekali, sehingga hal tersebut kata Sahril, HIPPLAK Sultra menuntut untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak yang berwajib mengurusiya.

"Untuk memastikan lebih lanjut HIPPLAK Sultra akan bertandang secepatnya di BPKP Sultra, Kejati Sultra dan DPRD Sultra, untuk mempresure terkait polemik yang terjadi, karena besar dugaan kami proyek yang berada di Konut itu, ada oknum di belakang yang memberikan bekingan sehingga terjadinya kongkalikong antara satu dengan yang lain," tutupnya.(Adhar)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini