sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Minal Aidin Walfaizin

KPKM Sultra Minta Mabes TNI AD Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Data Perkawinan dalam Proses Penerimaan Prajurit | SEKITAR SULTRA

AR saat menikah dan AR saat diterima menjadi seorang TNI/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com — Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) meminta Mabes TNI Angkatan Darat menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian keterangan status perkawinan seorang anggota TNI AD berinisial AR dalam proses penerimaan prajurit tahun 2025.

Permintaan tersebut berkaitan dengan keterangan seorang perempuan berinisial PF, yang menyatakan telah melangsungkan perkawinan dengan AR pada 24 April 2024. Keterangan itu, menurut dokumen yang diperlihatkan kepada KPKM Sultra, tercantum dalam Surat Keterangan Telah Menikah yang diterbitkan KUA Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada 10 September 2026.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mengatakan pihaknya meminta institusi TNI AD memeriksa persoalan tersebut secara objektif, terutama untuk memastikan apakah status perkawinan AR telah disampaikan secara benar dalam proses penerimaan prajurit.

“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kami meminta pemeriksaan resmi terhadap dokumen dan keterangan yang digunakan dalam proses penerimaan, agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi,” kata Roslina.

Menurut keterangan keluarga PF yang diterima KPKM Sultra, AR meninggalkan PF pada April 2025 dengan alasan hendak bekerja di Halmahera. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa AR diduga mengikuti penerimaan prajurit TNI AD pada tahun yang sama. Informasi mengenai status kedinasan, pangkat, dan satuan penugasan AR masih perlu dikonfirmasi secara resmi oleh institusi TNI AD.

KPKM Sultra juga menerima keterangan keluarga mengenai dugaan adanya dokumen atau informasi perkawinan yang tidak disampaikan secara terbuka. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan itu belum terverifikasi dan perlu diperiksa melalui arsip KUA serta dokumen yang digunakan dalam proses penerimaan prajurit.

KPKM Sultra berencana meminta klarifikasi kepada KUA Kecamatan Maligano mengenai pencatatan dan riwayat dokumen perkawinan, serta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna mengenai prosedur verifikasi data identitas dan administrasi kependudukan. Permintaan data akan ditempuh melalui mekanisme resmi dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Selain itu, KPKM Sultra meminta Mabes TNI AD memverifikasi identitas dan status kedinasan AR, memeriksa dokumen status perkawinan yang diserahkan saat penerimaan, serta memastikan apakah terdapat keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika ditemukan bukti awal pelanggaran, KPKM Sultra meminta agar persoalan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

KPKM Sultra menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari AR maupun pihak terkait. Organisasi tersebut juga meminta agar hak jawab diberikan secara proporsional sebelum ada kesimpulan mengenai dugaan yang disampaikan.***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini