![]() |
| Fajar Imsak, Tokoh Muda Sulawesi Tenggara/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com – Pengamat hukum Fajar Imsak menyoroti laporan polisi yang dilayangkan Ridwan Badalah terhadap sejumlah masyarakat yang mendatangi Kantor Dinas Pariwisata terkait polemik konten kritik atas pernyataan Ridwan Bae kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Fajar menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi terhadap pejabat publik.
Menurutnya, konten yang menilai pernyataan Ridwan Bae, yakni “jangan tidur di atas meja, tetapi turun langsung di lapangan”, sebagai sesuatu yang tidak etis merupakan bentuk penilaian yang perlu dilihat berdasarkan konteks, substansi, serta tujuan penyampaiannya.
“Saya berpandangan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, dan aspirasi. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berujung pada persoalan hukum tanpa kajian yang objektif,” tegas Fajar Imsak.
Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, Fajar meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berimbang. Ia menilai, setiap proses hukum harus didasarkan pada kronologi kejadian, alat bukti, serta peran dan tindakan masing-masing pihak yang terlibat.
“Penanganan perkara tidak boleh hanya bertumpu pada keterangan pelapor. Keterangan masyarakat yang dilaporkan juga harus didengar agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan adil,” ujarnya.
Fajar juga menyoroti kedatangan sejumlah masyarakat ke Kantor Dinas Pariwisata yang disebut bertujuan meminta klarifikasi, permintaan maaf, serta penghapusan konten yang menjadi sumber polemik.
Menurutnya, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta di lapangan. Apabila penyampaian aspirasi berlangsung secara damai, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus dihormati dan dilindungi.
Sebaliknya, jika dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan, aparat penegak hukum tetap perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, semua pihak harus ditempatkan secara proporsional di hadapan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara objektif, adil, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fajar mengingatkan bahwa pejabat publik perlu memiliki ruang keterbukaan terhadap kritik sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang mempersempit ruang demokrasi, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya dialog antara masyarakat dan pejabat publik.
“Jangan sampai hukum menjadi penghalang bagi kebebasan berpendapat. Demokrasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik, sementara hukum harus berdiri di atas keadilan,” pungkas Fajar Imsak. (Red)***


