![]() |
| Tumpal Sirait, Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan (Dokpri)/sekitarSULTRA.com. |
Doloksanggul, sekitarSULTRA.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Humbang Hasundutan menyoroti pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru setelah adanya persetujuan bersama antara Bupati Humbang Hasundutan dan DPRD Humbang Hasundutan terhadap perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 pada 23 Juli 2026.
Dalam sambutannya disebuah acara, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada masyarakat.
Namun, Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan, Tumpal Sirait, menilai proses pembahasan hingga pembentukan dua OPD tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami mempertanyakan proses dan dasar pembentukan dua OPD baru tersebut. Publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai kajian kelembagaan yang menjadi dasar kebijakan. Kalau memang orientasinya adalah pelayanan publik, pertanyaannya adalah apa kebutuhan paling mendesak masyarakat saat ini?” ujar Tumpal, Selasa (11/8/2026).
Menurut DPC GPM Humbang Hasundutan, pembentukan perangkat daerah memang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan kebutuhan objektif daerah, kemampuan fiskal, efektivitas organisasi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
GPM merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Menurut GPM, pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan antara lain intensitas urusan pemerintahan, potensi dan kebutuhan daerah, karakteristik wilayah, rentang kendali, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, GPM mempertanyakan sejauh mana kajian tersebut telah dilakukan dan dipertimbangkan sebelum pembentukan dua OPD baru ditetapkan.
“Kalau pemerintah meyakini kebijakan ini memang diperlukan, tunjukkan kepada publik kajian kelembagaannya. Jelaskan analisis beban kerjanya, apa urgensinya, mengapa harus membentuk dua OPD baru, dan manfaat konkret apa yang akan diterima masyarakat,” kata Tumpal.
GPM menilai kajian tersebut semestinya mencakup analisis beban kerja, evaluasi perangkat daerah yang sudah ada, potensi tumpang tindih kewenangan, kebutuhan riil organisasi, efektivitas pelayanan, serta proyeksi dampak fiskal terhadap APBD.
“Sampai saat ini kami belum memperoleh akses yang memadai terhadap dokumen kajian tersebut. Publik berhak mengetahui dasar objektif dari sebuah kebijakan yang nantinya akan menggunakan APBD,” tegasnya.
DPC GPM Humbang Hasundutan juga menyoroti konsekuensi anggaran yang akan muncul dari pembentukan dua OPD baru.
Menurut Tumpal, pembentukan OPD bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Ada konsekuensi terhadap belanja pegawai, kebutuhan gedung kantor, kendaraan operasional, peralatan, pemeliharaan, hingga biaya administrasi dan operasional setiap tahun.
GPM juga menyoroti kondisi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang, berdasarkan data yang mereka gunakan, berada di kisaran 38 persen dari APBD pada Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD dalam konteks penyesuaian dan pengendalian belanja daerah.
“Kalau belanja pegawai sudah tinggi, tentu pemerintah daerah harus semakin berhati-hati sebelum menambah struktur birokrasi baru. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana proyeksi dampak fiskalnya terhadap APBD,” ujar Tumpal.
GPM memperkirakan kebutuhan operasional satu OPD dapat mencapai sekitar Rp6–7 miliar per tahun, sedangkan kebutuhan pembangunan gedung dan perangkat pendukungnya dapat mencapai sekitar Rp15 miliar.
Dengan asumsi tersebut, pembentukan dua OPD baru berpotensi menimbulkan kebutuhan anggaran puluhan miliar rupiah.
GPM menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi internal dan perlu diuji melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
“Dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah APBD seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, UMKM, dan pengentasan kemiskinan justru terserap untuk memperbesar struktur birokrasi,” kata Tumpal.
Sikap DPC GPM Humbang Hasundutan tersebut sejalan dengan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Humbang Hasundutan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Humbang Hasundutan, Indra Nainggolan, S.Sos., M.SP., menyatakan bahwa fraksinya menolak usulan pembentukan kedua OPD tersebut.
“Kami dari Fraksi Partai Gerindra menolak usulan pembentukan kedua OPD tersebut. Dalam pendapat akhir fraksi, pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta pemecahan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja akan menyebabkan beban kebutuhan anggaran. Menurut kami, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk pelayanan publik dan pembangunan masyarakat,” ujar Indra.
Menurut Indra, kebutuhan terhadap dua OPD baru tersebut belum menjadi prioritas daerah karena sebagian tugas dan fungsi masih dapat ditangani oleh perangkat daerah yang telah ada.
Fraksi Gerindra juga menilai kemampuan keuangan daerah harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembentukan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
DPC GPM Humbang Hasundutan juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam konteks tersebut, GPM menilai pemerintah daerah harus memastikan setiap pembentukan struktur baru benar-benar memiliki urgensi dan manfaat yang terukur.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah. Yang kami persoalkan adalah apakah pembentukan tersebut benar-benar dibutuhkan, efektif, terukur, dan sebanding dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Tumpal.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah mengedepankan prinsip efisiensi, maka pembentukan OPD baru juga harus diuji dengan prinsip yang sama.
“Jangan sampai ketika pemerintah berbicara tentang efisiensi, yang justru diperbesar adalah struktur birokrasi. Pemerintah harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini bukan sekadar menambah organisasi, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Tumpal.
DPC GPM Humbang Hasundutan meminta Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membuka kajian kelembagaan, analisis beban kerja, serta proyeksi kebutuhan anggaran kepada publik.
GPM juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap perubahan kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 agar kebijakan pembentukan dua OPD tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, kemampuan fiskal, prinsip efisiensi, serta kepentingan masyarakat.
“Evaluasi bukan berarti anti-pemerintah. Justru evaluasi adalah bagian dari kontrol publik agar setiap kebijakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, fiskal, dan kepada masyarakat,” tutup Tumpal Sirait, Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan. (Red)***


