![]() |
| Dhira Adiyatma Jaya, Ketua DPC GMNI Baubau (Dokpri)/sekitarSULTRA.con |
Baubau, sekitarSULTRA.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau menyampaikan apresiasi kepada Komandan Distrik Militer (Dandim) 1413 Buton atas langkah tegas menghentikan sementara pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Langkah penghentian yang dilakukan oleh Dandim 1413 Buton tersebut untuk mengantisipasi adanya konflik yang lebih luas antara pemerintah desa dan masyarakat.
Ketua DPC GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pembangunan.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan terhadap kepastian hukum yang akan dilaksanakan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, polemik pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Polindu mencuat setelah pemilik lahan melakukan aksi pembakaran sejumlah material bangunan di lokasi proyek pada Kamis (26/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa itu, karena pembangunannya berdiri di atas tanah milik pribadi masyarakat setempat.
GMNI menilai bahwa setiap pembangunan, khususnya yang menyangkut kepentingan publik, harus dilandasi legalitas yang kuat dan tidak mengabaikan hak kepemilikan warga.
Tanpa dasar hukum yang jelas soal Clear and clean, proyek pembangunan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, apalagi berdiri ditanah masyarakat tanpa adanya persetujuan dari si pemilik lahan.
Oleh karena itu, penghentian sementara pembangunan dinilai sebagai langkah strategis untuk meredam ketegangan sekaligus membuka ruang penyelesaian agar tidak lagi mencaplok tanah masyarakat tanpa persetujuan.
Selain itu, GMNI juga mendorong seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dan dialog terbuka.
“Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik agar pembangunan ke depan tidak lagi mencaplok tanah masyarakat tanpa persetujuan dan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa meninggalkan persoalan hukum,” tandas Dhira. (Red)***


